Gelar Pesta Sabu, Dua Sejoli Digrebek Polisi

Comment6,166 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Jajaran Polsek Bangsalsari Polres Jember, Senin (31/1/2022) lalu berhasil meringkus dua pasangan bukan suami istri yang sedang menggelar pesta sabu di ruang tamu rumah milik salah satu pelaku yang ada di Dusun Gambirono Kulon Desa Gambirono Bangsalsari Jember.

Keduanya adalah Muhammad Burhanudin (33) pemilik rumah, beserta Ayu Fanisilya (33) ibu muda asal Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Jember, keduanya tidak berkutik saat petugas Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangsalsari AKP. Ali Setihono menangkap basah keduanya diruang tamu.

“Kami mendapatkan informasi dari masysarakat, jika dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaski jual beli narkoba jenis sabu, akhirnya kami lakukan pengintaian dan penyelidikan, dan hasilnya pelaku tidak berkutik saat kami lakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Bangsalsari Rabu (2/2/2022).

Bahkan menurut Kapolsek, saat dirinya bersama dengan anggota masuk kedalam rumah M. Burhanudin, yang bersangkutan sempat berusaha lari sembunyi di kamar dengan membawa bong (alat penghisap sabu) untuk disembunyikan dibawah tempat tidur.

“Saat kami masuk, pelaku laki-laki sempat kebingungan dan hendak masuk kedalam kamar, ketika kami cek, ternyata yang bersangkutan berusaha menyembunyikan alat hisap sabu dibawah tempat tidurnya,” beber Kapolsek.

Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 botol air mineral yang dimodifikasi berbentuk bong lengkap dengan sedotannya, 3 buah klip bekas sabu, 5 buah korek api, 2 sendok sedatan sabu, 2 buah perangkat penghisap sabu dan 2 buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 127 ayat 3 UU Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Ma)

Writer: Ma
Comment6,166 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.