Gunakan Punggung Kepala Bakesbangpol, Bupati Jember Tanda Tangani Kenaikan UMK di Hadapan Ratusan Buruh

Comment16,116 views
  • Share
Bupati Jember saat menanda tangani usulan kenaikan UMK Jember dihadapan buruh

Jember, kuasarakyat.com– Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 menimbulkan gejolak di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Jember, Senin (6/12/2021) ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Wahyawibawa graha Pemkab Jember.

Berbeda dengan aksi-aksi demo sebelumnya, dimana Bupati Jember tidak menemui peserta aksi, pada aksi buruh ini, Bupati menemui para pendemo, tidak hanya itu, Bupati juga melakukan orasi di depan peserta demo, dengan berdiri diatas bak truk terbuka dengan didampingi Kepala Bakesbangpl Pemkab Jember Drs. Edy B Susilo.

Didepan buruh, Bupati bersedia menandatangani tuntutan buruh dengan menaikkan UMK Kabupaten Jember, dimana dalam surat keputusan Gubernur Jatim, UMK Jember pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.355.662 ribu, oleh Bupati dinaikkan menjadi Rp. 2.400.000 ribu.

“Dihadapan kalian semua, saya Bupati Jember akan berkirim surat ke Gubernur, yang intinya agar UMK di Kabupaten Jember naik 2 juta 400 ribu,” teriak Bupati dihadapan ratusan buruh, tak ayal apa yang disampaikan oleh Bupati ini mendapat aplaus dari peserta aksi.

“Para buruh, bisa menyaksikan langsung surat tersebut saya tandatangani, dan sekarang juga langsung saya tandatangani untuk secepatnya dikirim ke Gubernur,” ujar Bupati.

Tanpa menunggu waktu lama, dengan disaksikan koordinator aksi, Kepala Bakesbangpol Pemkab Jember Drs. Edy B Susilo langsung membungkukkan punggung didepan Bupati untuk dijadikan alas menandatangi surat kenaikan UMK Kabupaten Jember yang akan dikirim ke Gubernur Jatim.

Sementara M. Faruq selaku ketua Sarbumusi Kabupaten Jember yang juga koordinator aksi, langsung meneriakkan “Allahu Akbar!!” tiga kali dan disambut takbir oleh peserta aksi.

“Ini lah Bupati Jember yang sebenarnya, dimana beliau mendengar jeritak kita, jeritan para buruh, semoga surat dari Bupati ini didengar oleh Pemerintah Propinsi,” ujar Faruq.

Sedangkan dari rilis yang dibagikan oleh peserta aksi, pada buruh di Kabupaten Jember menolak atas surat keputusan Gubernur yang menentukan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.662 ribu, sehingga pihaknya mengancam akan melakukan aksi mogok massal dari tanggal 6 hingga 8 Desember.

Namun dengan penandatanganan surat dari Bupati yang meminta kepada Gubernur agar UMK Kabupaten Jember ditetapkan sebesar Rp. 2.400 ribu, para buruh pun merasa senang dan membatalkan aksi mogok massalnya.

“Kita batalkan aksi mogok massal, karena Bupati sudah menyetujui tuntutan kami, dan tinggal keputusan dari Gubernur, semoga Gubernur menyetujui surat yang akan dikirim oleh Bupati kita,” pungkas Faruq. (Ma)

Writer: Ma
Comment16,116 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.