Hak Pilihnya ‘Dikebiri’ dalam Pilkades, Warga Mojomulyo Puger Wadul Dewan

Comment3,330 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Mojomulyo Puger Jember, yang digelar secara serentak bersama dengan 59 desa lainnya di Jember, ternyata masih menyisakan masalah.

Hal ini setelah perwakilan warga Desa Mojomulyo Puger melakukan hearing dengan Komisi A DPRD Jember pada Senin (6/12/2021), dimana masalah yang ditimbulkan adalah adanya 300 lebih warga di desa tersebut tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkades yang digelar 25 November 2021 lalu.

“Ada 300 lebih warga di desa kami yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam Pilkades kemarin, kami mewakili warga lainnya mengadukan hal ini ke anggota dewan, kami merasa panitia pilkades telah melakukan diskriminasi kepada kami, padahal kami asli warga Desa Mojomulyo,” ujar H. Juori salah satu perwakilan warga saat berada di DPRD Jember.

Kupri menjelaskan bahwa, ada dugaan proses penetapan Daftar pemilih pilkades Mojomulyo tidak dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang ada, sehingga 300 lebih warga asli Mojomulyo yang hingga waktu pemilihan tidak mendapatkan surat undangan untuk melakukan pemilihan.

“Padahal, sebelum pilkades digelar, kami sudah berkali kali mempertanyakan persoalan ini kepada panitia pilkades, namun hingga saat pemilihan tidak ada tanggapan apapun,” beber Jupri.

Jupri juga menyatakan, bahwa pihaknya melakukan hearing dengan Komisi A DPRD ini, bukan untuk kepentingan calon, tapi murni karena ketidakadilan yang dirasakan 300 lebih masyarakat desa Mojomulyo.

” Saya disini hanya untuk mewakili sekitar 300 orang, saya disini tidak berpihak pada manapun, kami hanya menuntuk hak dari 300 orang yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya, karena muspika tidak ada jawaban tentang persolan ini,” ungkap Jupri.

H. Jupri juga menyampaikan jika kondisi di desanya sampai saat ini masih kondusif, karena meski beda pilihan, warga masih berbaur bersama dan tidak ada persaingan.

” Ya jika dikatan kondusif, memang pada awalnya itu yang terjadi di desa Mojomulyo sebelum ada kejanggalan, karena calon dari 02 adalah ketua remas, dan diantara anggota remas itu menjadi tim sukses kedua calon, mereka semua tetap berbaur dan tidak ada masalah meski sama sama menjadi tim sukses cakades yang berbeda,” jelas Jupri.

Atas adanya hal ini, pihaknya mewakili 300 lebih warga desa Mojomulyo berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dapat memfasilitasi mengenai persoalan ini, setidaknya untuk melakukan pemungutan suara susulan bagi lebih 300 orang warga, yang sebelumnya tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dalam pilkades desa Mojomulyo.

Plt kepala Dispemasdes Adi Wijaya yang juga hadir dalam hearing mengatakan, bahwa aturan Pilkades sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya, dan mestinya juga sudah dipahami oleh semua calon. Jika kemudian ada pihak yang keberatan dengan hasil pilkades, Menurut Adi bisa mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

Masyarakat Mojomulyo juga meminta kepada Komisi A DPRD Kabupaten Jember untuk bisa melakukan tindakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Mojomulyo.

Sementara Tabroni selaku ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengatakan, terkait tuntutan warga agar ada pilkades susulan, pihaknya tidak bisa memenuhi, karen pelaksanaan Pilkades sudah selesai digelar.

Namun warga yang keberatan terhadap hasil pilkades, bisa mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN)

“Warga harus melakukan gugatan terhadap hasil keputusan nantinya kepada PTUN, kalau DPRD meminta pada bupati untuk tidak melakukan pelantikan, maka bupati harus menyampaikan dasar hukumnya atas tidak melakukan pelantikan, maka yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah melakukan gugatan di PTUN. ” ujar tabroni.

Namun meski demikian, Komisi A DPRD Kabupaten Jember akan mengundang semua panitia pilkades, pihak terkait dan akan membahas mengenai pemilihan kepala desa yang telah terselenggara di desa Mojomulyo. (Bryan/Ma)

Writer: BryanEditor: Ma
Comment3,330 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.