Hanya Dapat 12 Ribu, Pencongkel Kotak Amal di Tanggul Tetap Dipolisikan

Comment3,544 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Aksi pencurian dengan modus mencongkel kotak amal di tempat ibadah seperti masjid, masih saja terjadi meski masih di suasana hari raya Idul Fitri, seperti yang dilakukan oleh MLN (20) pekerja kebun asal Dusun Sungai Tengah Desa Manggisan Tanggul Jember yang melakukan pencongkelan kotak amal di Masjid An Nurrosyid Dusun Manggisan Tengah desa setempat pada Kamis (5/5/2022) dinihari.

Meski uang hasil dari aksinya mencongkel kotak amal di masjid tersebut tidak sesuai dengan harapan, yakni hanya mendapatkan uang Rp. 12 ribu rupiah, warga setempat tetap melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Tanggul menyerahkan pelaku yang sempat mendapat ‘bonus’ bogem mentah dari warga untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Benar kejadiannya pada Kamis malam Jumat kemarin, pelaku kepergok warga saat mencuri uang di kotak amal milik masjid setempat, saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftakhul Huda S.Sos Sabtu (7/5/2022).

Informasi yang dihimpun media ini, pada Kamis malam, beberapa warga di Dusun Manggisan tengah melakukan ronda poskamling seperti biasanya, pada tengah malam, salah satu warga melihat orang tak dikenal masuk ke area Masjid An Nurrosyid, kemudian warga menghubungi warga lain yang menjalankan ronda.

Mendengar adanya informasi ini, beberapa warga yang melakukan ronda pun bergerak dengan melakukan pengepungan, dan melihat pelaku yang seorang diri sedang beraksi mencongkel kotak amal masjid setempat.

“Saat warga mengepung pelaku, salah satu warga yang bernama pak Sunarno masuk ke area masjid dan menanyakan maksud kedatangan pelaku, pelaku sempat berkelit, tapi setelah di interogasi, akhirnya mengakui jika habis mencongkel kotak amal masjid,” beber Kapolsek.

Warga yang sudah melakukan pengepungan pun dibuat geram dan nyaris main hakim sendiri, namun karena barang yang di curi tidak sebanding, warga menghubungi pihak Polsek Tanggul untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini kami sudah koordinasi dengan PN Jember untuk proses sidang tipiring, karena barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 2,5 juta dan di lakukan di area terbuka, pelaku kita jerat dengan pasal 364 KUHP,” beber Kapolsek.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang hasil tindak pencurian sebesar Rp. 12 ribu rupiah, serta kotak amal yang dirusak gemboknya oleh pelaku. (Ma)

Comment3,544 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.