Jadi Penadah Barang Curian Senilai Puluhan Juta, Warga Jember Diamankan Polres Bondowoso

Comment5,040 views
  • Share
Polres Bondowoso meringkus penadah kamera senilai puluhan juta. (Dok. Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso, kuasarakyat.com – Polres Bondowoso menciduk pria berinisial T (28), warga Desa Pringgodani, Kecamatan Jambesari, Kabupaten Jember pada Rabu (9/2/2022).
Dia merupakan penadah kamera curian senilai puluhan juta.

Penangkapan itu tindaklanjut dari aksi pencurian warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso berinisial HH.

Pelaku melancarkan aksi pencurian di rumah bude ipar yang rumahnya ditinggal ke Jakarta.

Dari dua kali beraksi, pelaku HH meraup Rp 47 juta, termasuk sebuah kamera bernilai puluhan juta yang ternyata digadaikan kepada T senilai Rp 2,3 juta.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto mengatakan terduga T menerima gadai sebuah kamera dari tersangka HH, yang telah ditangkap lebih dulu.

Tanpa menanyakan asal muasal kamera itu, terduga T langsung menyerahkan uang gadainya sebesar Rp 2,3 juta.

“Kalau harga kameranya ini diperkirakan puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Menurut dia, penangkapan terduga T sendiri berawal dari diringkusnya pelaku pencurian di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari.

Setelah menggali informasi baik dari pelaku HH dan saksi-saksi ,akhirnya diketahui kamera yang dicuri pada sekitar 15 Desember 2021 lalu itu, telah digadaikan.

“Terduga pelaku T kita tangkap kemarin, berikut barang buktinya,” jelasnya, Kamis (10/2/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menerangkan, bahwa kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Adapun T sendiri disangkakan melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP.

“Pidana selama-lamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang pria berusia 43 tahun berinsial HH, warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari mencuri barang-barang berharga milik bude iparnya sendiri.

Pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak dua kali di rumah budenya yang kosong, karena ditinggal ke Jakarta. Hingga menyebabkan total kerugian mencapai Rp 47 juta.

Aksi pencurian pertama kali dilakukan saat pelaku diajak istrinya, ikut membersihkan rumah bude iparnya di Perumahan Tamansari, Kelurahan Tamansari pada sekitar Desember 2020 lalu.

Pada saat itu, ia menggasak perhiasan emas seberat 10 gram dan uang tunai Rp 600 ribu di dalam lemari yang tak terkunci.

Kemudian, pencurian ke dua dilakukan pada 15 Desember 2021, dengan cara mengambil kunci rumah budenya tanpa sepengetahuan istrinya. Pelaku mencuri kamera seharga puluhan juta rupiah.

Pelaku HH, ditangkap di Bali oleh tim Satreskrim Polres Bondowoso. (ad/bs)

Comment5,040 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.