Oleh: Fatah Yasin Romli
Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi yang absah dalam melakukan ikhtiar evaluasi perjalanan organisasi agama dan kemasyarakatan (Nahdlatul Ulama) yang memiliki jamaah signifikan. Perhatikan survey LSI, bahwa warga negara RI yang mengklaim baik yang ber_KTA NU, maupun simpatisannya sudah mencapai 60 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
“Secara kwantitatif NU memiliki kekuatan dan pengaruh besar dalam interaksi kebangsaan dan kenegaraan.” Karenanya kehadiran sebelum dan setelah Indonesia merdeka, kehadiran NU dari zaman ke zaman kehadirannya telah tercatat apik dalam perjalanan Republik ini. Guna saling menjaga sebagai instrumen besar negara, NU sangat ekstra menempatkan posisinya agar tetap menjaga hubungan yang ideal dengan pemerintah (agama dengan negara yang simbiotik) terlestari dengan baik. Seperti penerimaan asas tunggal Pancasila, toleransi antar umat beragama, NKRI harga mati hingga konstribusi normatif terhadap sistem ketatanegaraan republik yang dinamis.
Dengan demikian kontribusi NU kepada bangsa dan negara, bukan hanya besar tapi sudah final, terutama sekali mengakhir perdebatan panas antara hubungan agama dengan negara ditengah trans ideologi yang cukup mengancam stabilitas politik negara. Misalnya kelompok islam keras “terorisme yang berkedok agama” formalisasi syariat dan seterusnya yang kerap membenturkan agama dengan negara.
Pertanyaan menggelitik NU berhasil dan terlibat langsung dalam merumuskan sistem ketatanegaraan secara akomodatif, elegan dan teknis aplikatif, namun mengapa NU sebagai protype ORMAS besar dunia selalu gagal menjalankan ide_ide besarnya secara aplikatif di tingkat internal?
Kita telah dibekali sebuah perangkat sumber hukum yang suprem dan up to date (relevan) seperti muqaddimah qanun asasi, khittah NU 1926, Ad/Art hingga Perkum Nahdlatul Ulama, tapi secara aplikatif secara jam’iyah (organisatoris) sepertinya belum dapat dijalankan secara maksimal. Akibatnya NU selalu dalam suasana panas dingin (rentan masalah oleh pengurusnya/konflik internal) menerpa jalannya berorganisasi.
Ironisnya peringatan keras Allahyarham KHR. As’ad Syamsul Arifin seharusnya menjadi muhasabah, bahwa siapapun pengurus yang melakukan maksiat terhadap konstitusi NU hatta itu PBNU jangan diikuti hatta Abdurahman Wakhid (Gus Dur) yang kala itu sebagai Ketum PBNU.
Artinya peringatan ini, mengajarkan kita konsisten dalam menegakkan konstititusi/peraturan dalam berorganisasi. Selain dalam telaah kajian Kiai As’ad bahwa selama ini di NU selalu ribut_ribut dengan masalah urusan internal yang disibukkan dengan urusannya pengurus. Karena itu menurut beliau carilah pengurus NU yang tidak menjadi urusan di NU.
Fakta bicara bahwa sepanjang sejarah perjalanan NU, NU tak pernah sepi dari dinamika politik praktis, maka produk Muktamar 27 di PP Salafiyah Syafi’iyah Situbondo menjadi Muktamar yang bersejarah dalam menghasilkan rumusan khittah NU 1926, asas tunggal Pancasila, dan praktek pemilihan Ahlul Halli wal Aqdli yang sangat fenominal kala itu.
Background sejarahnya, menurut sebagian saksi_saksi nyata yang terlibat dalam Muktamar, bahwa NU masa itu sedang dihadapkan dengan masalah besar bahkan berhadap_hadapan langsung dengan Penguasa Orde Baru yang diktator, dan sangat memusuhi NU yang dianggap ancaman besar bagi Presiden Soeharto. Tapi kearifan dan kecerdasan para Ulama Khas saat itu, Muktamar dapat menyelesaikannya dengan baik, hingga produk Muktamar NU Situbondo menjadi elan vital masa keemasan Nahdlatul Ulama.
Apakah tidak mungkin sejarah keemasan ini berulang, dengan kebangkitan Ulama, meskipun ulama_ulama kharismatik dan digdaya sudah berkurang secara personal, tapi jam’iyah yang diwariskan sebagai konsolidasi para pemangku pesantren dari Sabang hingga Merauke, optimis Muktamar yang akan datang akan berjalan sukses dan amanah hingga melahirkan pemimpin yang ideal sesuai jamannya.
Hanya spirit muqaddimah qanun asasi, dan khittah NU 1926, serta Muktamar yang sejuk, berkualitas dan bermartabat akan mengahantarkan kapal besar NU yang terus diuji eksistensinya.
———-
Penulis: Wakil Ketua PCNU Situbondo
