Kasus Kepemilikan Senpi Pasutri di Jember berlanjut, Kuasa Hukum Pelapor Kembali Tambah Saksi

Comment91 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com, – Kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh Pasutri BS dan WN yang berdomisili di desa Karangharjo, kecamatan Silo, kabupaten Jember yang dilaporkan oleh Mohammad Husni Thamrin selaku kuasa hukum Bobi ke Mapolres Jember, terus berproses.

Bahkan Mohammad Husni Thamrin bahkan terus menambah saksi baru yang melihat terlapor BS menunjukkan kepemilikan Senpi. Jika sebelumnya menghadirkan Amarul Faruk sebagai saksi. Selasa (15/9/2026), kuasa hukum pelapor kembali membawa saksi yang pernah melihat terlapor menunjukkan senpi kepada saksi.

“Saya pernah ditunjukkan senpi oleh BS, saat itu saya ada didepan kantor Adira. BS lewat dan berhenti di depan Adira, terus memanggil saya, saat itu BS menyampaikan, kalau dirinya sudah punya senpi baru, dan menunjukkan ke saya senpi tersebut ditaruh di dalam tasnya,” ujar Karyoto di depan Mapolres Jember dengan didampingi M. Husni Thamrin sebelum menjalani pemeriksaan.

 

Sebelumnya, terkait kepemilikan Senpi ini, Amarul Faruq yang lebih dulu menjalani pemeriksaan di Mapolres juga menyampaikan, jika BS bersama istrinya WN, memang pernah menunjukkan Senpi kepada Bobi, bahkan saat ketemu dengan Saksi, BS bersama WN menawarkan Senpi.

BS dan WN sendiri sebelumnya pernah membahantah tudingan tersebut, dimana keduanya melakukan intimidasi dan ancaman menggunakan Senpi kepada Bobi.

“Yang saya tunjukkan saat itu bukan Senpi tapi ini (sambil menunjukkan keris dari dalam tasnya), memang sekilas seperti Senpi,” ujar WN beberapa waktu lalu.

Kasus ini sendiri berawal dari masalah sewa menyewa antara orang tua Bobi dengan WN, dimana WN menyewa lahan milik orang tua Bobi untuk usaha membuka cafe, dengan akad sewa Rp. 2,5 juta per tahun.

Namun memasuki tahun kedua, Bobi menanyakan kelanjutan sewa lahan tersebut kepada WN, saat menanyakan itulah, Bobi ditunjukkan Senpi oleh BS yang juga suami WN.

WN sendiri juga membantah keterangan saksi yang dimuat di beberapa media, termasuk di media kuasarakyat, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi yang menjadi konsumsi berita, dan melaporkan media yang memberitakan ke Dewan Pers, karena dianggap tidak melakukan konfirmasi.

“Media yang memberitakan keterangan saksi, yang menyebut kami melakukan transaksi jual beli Senpi, saya laporkan ke dewan pers, Alhamdulillah laporan kami diterima,” ujar WN saat menghubungi kuasarakyat.

Sementara M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum Bobi, menilai, bahwa melaporkan media yang memberitakan kliennya, adalah salah besar. “Kalau media yang memberitakan kasus ini mengutip dari keterangan saksi, terus dilaporkan ke dewan pers, itu salah alamat, sebelumnya WN sudah memberikan keterangan ke wartawan, jika yang dibawa bulan Senpi, tapi keris, sedangkan saksi yang mengetahui kalau BS suaminya memiliki Senpi juga memberikan keterangan di pemeriksaan dan menjadi BAP,” ujar Thamrin.

Menurut Thamrin, jika WN keberatan dengan keterangan saksi, silahkan dibantah ke penyidik, atau di Pengadilan. “Kalau memang tidak merasa membawa, seharusnya disampaikan ke penyidik atau di Pengadilan, bukan malah melaporkan media,,” pungkasnya. (Ma)

Comment91 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.