Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Perhutani Diduga Mandek, Tersiar Isu Polisi Menstop Kasusnya

Comment2,282 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Nasib perkara siswi SD yang melaporkan telah dicabuli oknum pegawai Perhutani KPH Jember, ke Unit PPA Polres Jember terkatung-katung selama 11 bulan.

Tidak ada kejelasan perkembangan kasus itu sejak dilaporkan oleh korban pada bulan Februari 2023 lalu hingga memasuki pertengahan Januari 2024 sekarang.

Informasi yang santer tersiar kabar diduga polisi diam-diam telah menghentikan upaya penanganan. Namun, aparat kepolisian belum memberikan keterangan yang jelas.

Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat saat dikonfirmasi mengarahkan agar wartawan menanyakan hal itu ke anak buahnya.

“Langsung ke Kasat Reskrim ya,” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (15/01/2024).

Kasat Reskrim, AKP Abid Uwais Al Qarni ketika di konfirmasi via WhatsApp belum menjawab hingga saat ini.

Kanit PPA Iptu Kukun Waluwi Hasanudin saat di konfirmasi mengatakan, bakal memeriksa lagi berkas di kantornya untuk memastikan status perkara tersebut.

“Saya cek lagi berkasnya. Kasus itu ditangani penyidik Bella sebelum saya menjabat. Nanti saya kabari lagi hasilnya,” kata Iptu Kukun.

Sebelumnya, korban sebut saja Z (11) merasa trauma akibat kerap dicabuli oleh pamannya S (52). Pencabulan yang berlangsung intensif membuat korban tidak tahan terus-terusan berdiam diri.

Bocah itu pun mengadu ke keluarganya. Bahkan, menceritakan pengalaman buruknya itu kepada salah seorang guru sekolahnya.

Pada tanggal 10 Pebruari tahun 2023 lalu, korban yang masih mengenakan seragam sekolah membuat pengaduan resmi dengan datang ke Mapolres Jember. Guru dan beberapa keluarga dekatnya mendampingi.

Kejanggalan kasus itu dirasakan oleh Ruli Oktavia Saputri, pengacara perempuan yang mendampingi korban. Bahkan surat kuasa hukum terhadapnya tiba-tiba dicabut tanpa alasan yang jelas pada bulan Juli.

“Saya dicabut sebagai kuasa hukum. Yang mencabut kakak kandung korban. Tidak tahu alasannya,” tutur Ruli.

Wakil Administratur Perhutani KPH Jember, Desianus memberlakukan sanksi sementara kepada S karena sedang tersandung kasus dugaan kriminal seksual pada anak-anak. S awalnya mandor lantas ditempatkan sebagai penjaga malam.

Menurut dia, sanksi kepegawaian akan diterapkan penuh jika sampai yang bersangkutan terbukti bersalah dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami belum bisa melakukan tindakan atas kepegawaian S, karena masih menunggu proses hukum di kepolisian. Sementara jadi penjaga malam. Sehingga, masih tetap bekerja dan menerima hak-haknya, termasuk gaji,” ungkap Desianus. (Gusti)

Comment2,282 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.