Jember, kuasarakyat.com – Sebagai upaya menjaga pendidikan di Kabupaten Jember, Komisi D DPRD Jember minta Dinas Pendidikan (Dispendik) tidak merumahkan tenaga dan guru honorer.
Selain itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris juga meminta, untuk tidak adanya efisiensi anggaran di lingkungan Dispendik. Pasalnya dikhawatirkan akan mengganggu pembelajaran di sekolah.
“Karena pendidikan itu nomor satu yang perlu kita pikirkan di Kabupaten Jember ini. Komisi D juga tidak menginginkan dari Dinas Pendidikan itu ada efisiensi,” ujarnya saat dikonfirmasi usai RDP di Gedung DPRD Jember, Selasa (18/02/2025).
Selanjutnya, Sunarsi mengatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Pemerintahan Jember yang baru, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Fawait – Djoko Susanto.
“Kami akan berjuang tetap 20 persen lebih itu pendidikan diutamakan, apalagi di Jember ada 400 lembaga masih perlu perbaikan. Nah ini menjadikan sebuah PR bagi Bupati baru nanti, agar pendidikan di Kabupaten Jember benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.
Sunarsi juga mengatakan, terkait surat edaran (SE) terkait yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, kemudian diterbitkan pada 14 Februari 2025 dengan nomor 900.1.1/664/Keuda.
“Surat edaran yang tanggal 14 kaitannya dengan proses, kaitannya dengan juga keuangan. Tapi itu semuanya kan masih proses, karena GTT/PTT kan juga ada SK dari Bupati SK perorangan, jelas semuanya itu prosesnya belum selesai,” ulasnya.
“Jadi bersabarlah untuk para GTT-PTT atau honorer yang belum gajian, karena itu sudah melalui prosedural dan payung hukumnya sudah jelas,” sambungnya.
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai honorer.
Melalui Surat Edaran (SE) pemerintah daerah (pemda) tidak lagi memiliki celah untuk menunda atau menghindari kewajiban membayar gaji PPPK dan honorer.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono mengatakan, sampai saat ini belum ada PTT/GTT yang dirumahkan.
“Sementara mereka aktif, kita tawarkan kalau mau cari tambahan disilahkan, tapi mereka tetap melaksanakan tugas sampai sekarang,” ujarnya.
“Terkait honorarium, sudah terbit surat edaran dari Mendagri sebagai rujukan dari pemerintah daerah. Tentunya dalam waktu dekat kan ada, masih proses kan itu, sama dengan di pusat, kan otomatis menyusun prosesnya kan harus sama, karena cukupannya nasional,” sambungnya. (Rio)