KPU Jember Siap Laksanakan Hasil Putusan MK, Soal Sengketa Pemilu
Jember, Kuasarakyat.com – Putusan MK terkait sengketa pemilihan legislatif DPR RI dan DPRD Kabupaten Jember, yang diperkarakan oleh empat partai yang berbeda sudah disahkan oleh MK, 10 Juni 2024 lalu.
Dan putusan ini, dirasa sudah tepat dan sesuai apa yang dilakukan oleh para hakim MK. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Dr Suhartoyo SH, MH saat menghadiri acara di Kabupaten Jember, Jumat sore (14/6/2024).
Acara Talkshow Implementasi dan Implikasi Putusan MK Bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara, yang digelar di Aula Gedung Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa putusan MK tersebut, sudah sesuai dengan fakta yang ada. Integritas MK yang selama ini banyak diperdebatkan tetap terjaga.
“Kalau integritas saya kira tidak secara khusus akan ditingkatkan, karena memang integritas selalu terjaga di Mahkamah Konstitusi. Hanya kadang-kadang persepsi publik yang tidak selalu semua itu bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kadang punya sudut pandang yang berbeda, sehingga memaknai putusan MK itu ya ada yang pro ada juga yang kontra,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“saya kira meskipun tidak di bahas secara khusus mereka sudah punya pertimbangan-pertimbangan bahwa ke depan kalau memang itu menjadi masukan untuk MK, pasti oleh masing-masing hakim akan di pertimbangkan,” imbuhnya.
Ditanya soal perbedaan sengketa pileg dan pilpres Ketua MK Suhartoyo menyatakan tidak ada perbedaan. Sengketa ini sama dengan sengketa sengketa terdahulu.
“Sama kok mas, beda sedikit tapi. Kayaknya lebih banyak yang lima tahun lalu kalau pileg dan pilpres. Kan memang kebetulan satu pemohon dan sekarang dua kalau pilpres, kalau pileg sama dengan yang tahun lalu,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan penghitungan ulang, Suhartoyo juga berkomentar bahwa batasannya dibawah 30 hari, tidak sama dengan pemungutan suara ulang yang bisa lebih lama.
“Saya kira KPU akan melaksanakan sesuai dengan waktu yang diberikan. Itu tergantung konteks nya kalau hanya penghitungan ulang bukan pemungutan suara ulang itu memang ada yang dibawah 30 hari, tapi kalau yang pemungutan suara ulang rata-rata 30 hari,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Jember yang baru saja dilantik Hendra Wahyudi mengatakan bahwa putusan MK ini memang harus dijalankan, namun KPU masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait hal tersebut.
“Terkait masalah keputusan MK yang harus dihitung surat suara ulang di sumber baru dan juga penyandingan data rekap untuk Kaliwates. Kita yang mau tidak mau terus dijalankan dan ada batas waktu tertentu kalau nggak salah 15 hari dihitung setelah putusan dan dipotong hari libur,” ungkap Hendra Komisioner KPU Jember.
“sehingga kita perlu pendalaman kembali dan sering bersama untuk pendalaman materi seperti apa teknisnya dan sebagainya itu kita masih konsultasikan ke KPU provinsi dan KPU RI,” imbuhnya menjelaskan.
Hendra berharap agar kejadian serupa tidak terjadi. KPU Jember bisa membenahi demokrasi yang ada di Kabupaten Jember.
“Harapan saya juga yang akan datang tidak akan ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Menurut kita ini juga merupakan PR kita bersama untuk membenahi demokrasi yang ada di Kabupaten Jember,” tutupnya. (Gusti)