Lakukan Asusila dan Dugaan Penipuan, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Periksa Oknum Pejabat BPN di Jember

Comment747 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, akhirnya menurunkan tim nya untuk melakukan pemeriksaan terhadap DUNG oknum pegawai BPN dan juga SQ warga Sukorambi Jember yang menjadi korban asusila dan juga dugaan penipuan yang dilakukan DUNG.

Pemeriksaan keduanya ini dilakukan di kantor BPN Jember pada Rabu (15/10/2025), dimajukan satu hari dari jadwal semula, informasi yang diterima media ini, pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah.

“Untuk DUNG informasinya tadi pagi diperiksa, kalau klien saya sore hari, ada tiga orang yang memeriksa,” ujar M. Husni Thamrin kuasa hukum SQ.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam ini, Thamrin menjelaskan, bahwa kliennya dimintai keterangan terkait dugaan penipuan yang dilakukan DUNG dengan bersekongkol bersama NN oknum notaris di Jember.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan keterangan terkait beberapa aset BPN Jember yang ‘digelapkan’ oleh DUNG saat perpindahan kantor BPN Jember dari jalan KH. Shidiq ke kawasan Gedung Balai Serba Guna di jalan Nusantara.

“Kami membeberkan beberapa bukti berkas, seperti sertifikat PTSL, yang mana dalam mengurus sertifikat ini, klien kami ditipu oleh DUNG senilai sebesar Rp. 10 juta,” jelas Thamrin.

Sedangkan untuk dugaan penggelapan inventaris kantor yang oleh DUNG diberikan kepada SQ, masih akan dilakukan pengecekan, apakah barang tersebut tercatat sebagai inventaris kantor.

Seperti diketahui, kasus asusila dan dugaan penipuan yang menimpa SQ dengan DUNG pejabat BPN Bondowoso yang sebelumnya berdinas di BPN Jember ini, juga bergulir di Pengadilan Negeri Jember.

Diterangkan Moh. Husni Thamrin, yang juga kuasa hukum SQ, “bahwa penipuan yang dialami kliennya, perkenalan SQ dengan DUNG melalui oknum notaris N, saat itu klien saya sedang memproses jual beli tanah di notaris itu, akan ditingkatkan menjadi serifikat,” ujarnya.

Sebelum bertemu dengan DUNG, kliennya oleh notaris dimintai uang sebesar Rp. 10 juta sebagai uang muka proses peberbitan sertifikat, diterangkan biaya saampai jadi sertifikat sebesar Rp. 30 juta.

“Saat itu, oleh notaris tersebut, klien saya disuruh menemui dan menyerahkan semua dokumen DUNG di kantor desa, itu awal mula perkenalan klien saya dengan tergugat,” pungkasnya Thamrin. (Ma)

Comment747 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.