Malam Jumat Pon, Bupati Jember Diperiksa Bawaslu

Comment1,262 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kamis Malam Jumat Pon (11/5/2023) Bupati Jember H. Hendy Siswanto, akhirnya memberikan klarifikasi pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Jember, hal ini menyusul adanya laporan JPER (Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat) yang merupakan Lembaga Pemantau Pemilu, atas terlibatnya 3 anggota keluarga Bupati yang saat ini menjadi Bacaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) di acara J-Berbagi beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap Bupati Jember ini sendiri, sempat tertunda, dimana, sebelumnya pihak Bawaslu memanggil Bupati Jember pada Rabu 10 Mei 2023, namun yang bersangkutan tidak hadir, dan baru memenuhi klarifikasinya pada panggilan kedua yang dilayangkan Bawaslu.

“Iya Bupati baru membalas surat panggilan kami yang kedua, pada kamis sore, dimana Bupati bisa memberikan klarifikasi pada Kamis malam jam 19.00, di pendopo,” ujar Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka melalui Dwi Endah Prasetyowati selaku Divisi Pelanggaran dan Data Informasi.

Menurut Indah, pemeriksaan klarifikasi terhadap Bupati Jember yang dilakukan di rumah dinasnya, bukan sebuah persoalan, sebab untuk melakukan klarifikasi, dimanapun tempatnya, dalam aturan diperbolehkan.

“Kedatangan kami ke pendopo ini, untuk meminta klarifikasi kepada Bupati, dan dalam aturan diperbolehkan, klarifikasi dimanapun tempatnya, dan kami datang kesini untuk jemput bola,” jelas Endah.

Kepada sejumlah wartawan, Endah menjelaskan, bahwa pihaknya menyodorkan 30 sampai 35 pertanyaan kepada Bupati, dan semuanya dijawab. “Ada 30 sampai 35 pertanyaan yang kami sodorkan, dan semuanya dijawab oleh Bupati,” ujar Endah.

Ketika ditanya materi pemeriksaan apa saja yang dilakukan Bawaslu terhadap Bupati, dengan tegas Endah enggan memberikan pernyataan. “Kalau materinya apa saja, kami tidak bisa menginfokan, yang jelas, hasil klarifikasi malam ini, akan kami kaji lebih lanjut, untuk menentukan apakah perlu panggilan ulang atau pihak tambahan, semua tergantung pemeriksaan,” ujarnya.

Sejauh ini, sedikitnya 55 ASN di Pemkab Jember, mulai dari Lurah, Camat, Kepala OPD, Kasi dan Kabid serta staf sudah dipanggil Bawaslu untuk menjalani pemeriksaan, bahkan Muhammad Nadief Ramadhan Bacaleg dari Partai Nasdem, juga pernah dipanggil pihak Bawaslu.

“Sudah ada 55 ASN yang kami panggil, dan ada kemungkinan bertambah, ya sekitar hampir 60 an yang dipanggil, untuk hari ini ada 3 orang yang kami panggil, yakni pak Sekda, kepala OPD dan Bupati Jember,” jelas Endah.

Endah optimis, pemeriksaan terhadap laporan dari JPER ini bisa selesai tepat waktu, dimana waktu yang diberikan untuk melakukan pemeriksaan adalah 2 x 7 hari, atau akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2023.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 17 Mei, sudah membuahkan hasil, dan ini tidak perlu terbutu-buru, karena masih ada waktu, dan nanti masih ada beberapa tambahan atau panggilan ulang terhadap saksi yang diajukan oleh pelapor yang akan kami mintai keterangan,” pungkas Endah. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,262 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.