Jember, kuasarakyat.com – Soleh (47) warga Desa Curahmalang Kecamatan Rambipuji Jember, Rabu (18/5/2022) dinihari harus meregang nyawa di tangan teman yang baru dikenalnya, hal ini setelah dirinya dianiaya oleh 10 teman mabuknya saat hendak melihat sapi yang akan dibelinya di Dusun Sumbersan Desa Karanganyar Ambulu Jember.
Mendapat laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa korban melayang, Anggota Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Satreskrim Polres Jember langsung mendatangi lokasi dan dengan gerak cepat berhasil mengamankan 7 orang pelaku, dimana 5 diantaranya berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan 2 pelaku lainnya diamankan sehari setelah kejadian, sedangkan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Sedangkan anggota Polsek Ambulu dan Tim Kalong saat di lokasi kejadian, sempat mendapatkan informasi dari masyarakat, jika korban penganiayaan merupakan maling ayam yang tertangkap warga, namun saat melakukan oleh TKP dan melakukan penyelidikan polisi mendapatkan fakta jika korban meninggal karena dianiaya dan dikeroyok oleh para pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, mereka ada 11 orang sedang menggelar pesta miras, dimana saat itu korban hendak melihat sapi yang akan dibelinya, kemudian oleh salah satu dari pelaku yang dikenal oleh korban, korban dikenalkan dengan teman-temannya yang sedang menggelar pesta miras, dan ikut bergabung menenggak miras,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., saat menggelar pres conference pada Kamis (19/5/2022).
Masih dalam pengakuan pelaku, saat para pelaku menenggak miras, tiba-tiba terdengar suara teriakan maling, dan mereka semua mendatangi sumber suara dan mendapatkan korban sudah terkapar. “Saat korban terkapar, para pelaku menggotongnya dan kembali melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Namun pengakuan para pelaku ini oleh Kapolres masih dianggap janggal, sehingga pihaknya masih akan terus mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku. “Yang jelas pengakuan pelaku ini masih janggal, dan akan kita dalami lagi dengan menggelar konstruksi, sehingga akan diketahui siapa yang memukul pertama pelaku dan bagaimana kronologis sebenarnya,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 sub pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 KUHPidana. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ma)