Bondowoso, kuasarakyat.com – Drama ‘koboi’ pemuda asal Desa Mangli, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso yang ajak duel Polantas berujung permintaan maaf.
Aksi kontroversial itu dilakukan oleh Mohammad Sofyan (27) saat Polantas melakukan pencegetan dalam rangka sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Mohammad Sofyan (27) meminta maaf di hadapan seluruh pejabat utama Polres Bondowoso dalam video berdurasi 57 detik.
Baca Juga:
Viral Video Sopir Hewan Ternak Ajak Duel Polisi Bondowoso, Gegara Ditilang Sebab tak Punya SIM
Selanjutnya, video tersebut juga diunggahnya di media sosial TikTok nya.
“Assalamualaikum, saya Muhammad Sofyan. Setelah video viral kemarin, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pada Kepolisian Negera RI,” katanya dikutip, Rabu (8/6/2022).
Dengan didampingi istrinya, Mohammad Sofyan mengaku, perbuatan itu dilakukannya dengan tidak sengaja saat dirinya pulang kerja.
Karena itulah, dirinya pun meminta maaf kepada petugas polisi yang diciderai namanya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.
“Saya berjanji tak akan pernah mengulangi lagi,” katanya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, jika berbicara pelanggaran tentu pelaku ini selain melanggar lalu lintas.
Selain itu, pemuda juga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada petugas yang melakukan tugas secara syah.
Kendati begitu, pihaknya tetap akan mengedepankan kondusifitas dan edukasi.
Karena itulah, itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan pihaknya memberikan restorasi justice.
“Untuk kasus dihentikan demi kemanusiaan atau restorasi justice,” ungkapnya.
Kapolres Wimboko pun menerangkan, agar hendaknya hal ini menjadi pelajaran bersama.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agus Purnomo menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku sejak penangkapan dilakukan Senin (6/6/2022) malam.
Namun karena pelaku pun meminta maaf, maka pasal yang sebelumnya disangkakan pun akan dihentikan.
Baca Juga:
Ajak Duel Polisi Saat Sosialisasi PMK, Warga Bondowoso Diamankan
“Sebelumnya pelaku kita sangkakan pasal 214 ayat (1) subsider pasal 211 subsider pasal 212 KUH Pidana. Tapi pelaku bersedia untuk menjadikan ini sebagai pelajaran berharga, dan tak akan mengulangi lagi,” urainya.
Sebelumnya disampaikan oleh Humas Polres Bondowoso, viral video seorang anggota polisi lalu lintas Polres Bondowoso yang ditantang adu jotos oleh sopir pikap pengangkut hewan ternak.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) saat pihaknya melalui Satlantas setempat menggelar operasi kendaraan pengangkut hewan ternak. Dalam rangka, sosialisasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
“Sebenarnya sopir itu sudah diminta berhenti dengan humanis oleh anggota tapi ternyata kabur. Dikejar oleh anggota hingga ke Gerbong Maut,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa selain melakukan penolakan tilang. Pelaku juga mengambil bukti tilang, STNK milik pengendara lain yang ditilang.(ad)
