Minta Naikkan HET dan Bagi Hasil, Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi Diintimidasi Ketua Poktan

Comment602 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Polemik pupuk bersubsidi di Kecamatan Jombang, sangat komplek, dibalik rencana pendirian kios pupuk bersubsidi baru di Desa Jombang, ternyata meninggalkan cerita dan intimidasi yang dialami oleh pemilik Kios.

 

Hal ini yang dialami oleh Muhtar salah satu pemilik kios pupuk bersubsidi di Desa Jombang, dirinya pernah didatangi oleh Sudirman yang juga ketua kelompok tani Barokah 1, agar menaikkan HET (Harga Eceran Tertinggi), jika tidak mengikuti keinginan kelompok Tani, penyaluran pupuk bersubsidi akan dibuat rumit.

“Dulu saya pernah oleh pak Dirman (Sudirman) disuruh menaikkan HET, dari 112 ribu per kwintal, disuruh menjual 130, keuntungannya diminta Poktan,” ujar Muhtar.

Tidak hanya itu, yang biasanya petani datang ke kios untuk mengambil pupuk bersubsidi, juga tidak dilakukan, tapi pupuk di distribusikan oleh ketua Poktan ke rumah petani.

“Biasanya kan petani datang ke kios untuk ambil pupuk, dan difoto, tapi ini tidak, pupuk di distribusikan poktan dan saya disuruh memotret penerima pupuk di rumahnya, dan diberi ongkos 5 ribu tiap petani,” ujarnya.

Bahkan dirinya pernah disuruh memotret penerima pupuk bersubsidi meski namanya tidak tercantum di e RDKK. “Saya pernah disuruh ambil foto penerima pupuk bersubsidi, padahal orang tersebut tidak tercantum e RDKK, tapi karena ada intimidasi, ya kami mengikuti saja,” ujar Muhtar.

Intimidasi yang dialami oleh Muhtar ini, terjadi saat harga pupuk masih belum turun, saat harga pupuk diangka Rp. 95 ribu, sudah tidak ada lagi intimidasi.

Bahkan ada dugaan, pendirian kios pupuk bersubsidi di Desa Jombang sebagai upaya monopoli orang orang tertentu, karena izin pendiriannya bukan atas nama kelompok Tani, tapi nama perorangan.

Sementara Khurul Fathoni anggota Komisi B DPRD Jember, yang mendapat aduan dari paguyuban pemilik kios menyatakan, bahwa apa yang dialami oleh Muhtar, adalah pelanggaran yang dilakukan kelompok Tani.

“Ini sebuah pelanggaran, termasuk izin pendirian kios pupuk bersubsidi, seharusnya untuk kios pupuk saat ini, izinnya adalah koperasi yang diusulkan oleh poktan, sedangkan kios yang rencananya didirikan diberi nama UD Dewi Sri, namun setelah dilakukan penelesuran, ternyata nama perorangan, bukan nama kelompok tani,” ujar Fathoni panggilan Khurul Fathoni.

Pihaknya mendesak, agar Dinas Pertanian, Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DPHTP) Pemkab Jember turun tangan dan peka terhadap persoalan ini. (Ma)

BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/diduga-sarat-kepentingan-surat-gapoktan-desa-jombang-ancam-ketersediaan-pupuk-petani/

Comment602 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.