Jember, kuasarakyat.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember (MPJ), Sabtu (1/3/2025) malam, menggeruduk salah satu toko penjual miras di kawasan Ambulu Jember, karena nekat berjualan miras di bulan Ramadhan.
Puluhan massa yang berangkat dari Masjid Nurul Huda ini, sasaran pertama adalah Toko Amsyang yang ada di timur Puskesmas Ambulu, namun toko tersebut sudah tutup, kemudian bergeser ke toko sampingnya, yang juga tutup.
Namun massa tidak kalah akal, toko yang 30 menit sebelumnya masih buka sebelum kedatangan massa inipun, memanggil penjaganya melalui pintu samping, kemudian meminta agar toko dibuka untuk dilihat kelengkapan izinnya.
“Kami mendapatkan adanya informasi dari masyarakat, kalau ada 2 toko Miras yang tetap buka pada hari pertama bulan puasa, sehingga kami bergerak dari Jember ke Ambulu,” ujar Imam Taufik atau Yek Imam koordinator aksi.
Massa mendapat pendampingan dari Kasitrantib Kecamatan Ambulu, Polsek Ambulu, Pamther PSHT, Tapak Suci, Banser dan juga Sarbumusi,.namun saat tiba di lokasi, sayangnya semua toko sudah tutup.
“Toko Amsyang tadi sore tutup, kalau satunya ini baru saja tutup, tapi kami tetap tidak mau dikelabui, karena mereka menjual miras saat bulan ramadhan,” ujar Yek Imam.
Setelah meminta penjaga toko membuka pintu, massa dengan disaksikan oleh Satpol PP dan anggota Polsek Ambulu mengecek kelengkapan izin penjualan.
“Izinnya memang ada, tapi tetap toko ini melanggar Perda, karena menjual didekat tempat ibadah Gereja dan juga Puskesmas, dan yang kami sesalkan, menjual saat bulan puasa,” ujar Yek Imam.
Massa pun mendesak, agar miras yang ada ditoko tersebut diamankan dan disita, upaya ini sempat alot, karena penjaga toko masih harus menghubungi pemiliknya, namun setelah upaya penyitaan yang rumit, beberapa miras tetap dibawa untuk dijadikan barang bukti.
“Ini ada banyak miras dengan berbagai merek, dan kami menyita sampelnya untuk diamankan, dan nanti kami akan meminta kepada Satpol PP dan Polres untuk menyita semua barang tersebut,” ujar Yek Imam.
Dari pantauan media ini, massa membawa sekitar 300 botol miras merek Alexis berbagai ukuran dengan menggunakan mobil, miras dengan kadar Alkohol 19 persen lebih ini kemudian dibawa ke Mapolsek Ambulu untuk dititipkan.
“Ada 300 botol miras berbagai ukuran, merek anggur hijau Alexis, minuman ini memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi, yakni 19,8 persen, dan hari ini sampel barang bukti ini kami titipkan di Mapolsek Ambulu, dan besok kami mendesak tim Kabupaten untuk menindak lanjutinya,” ujar Yek Imam.
Sementara H. Mansyur Safrawi tokoh masyarakat Ambulu yang ikut dalam aksi tersebut mengaku bersyukur toko Miras di Ambulu bisa ditutup, karena keberadaan toko tersebut, telah merusak generasi muda di Ambulu.
“Kami senang dan mengucapkan terima kasih kepada MPJ yang datang kesini untuk menutup toko Miras, karena keberadaan toko Miras sangat meresahkan,” ujar H. Mansyur.
Menurut H. Mansyur, kasus pidana di Ambulu terutama kasus penganiayaan, seringkali disebabkan dari miras. Dengan adanya penutupan, kedepan Ambulu lebih kondusif. (Ma)