Ngaku Dipakai Istri Muda, Motor Kreditan di FIF Ternyata Dijual, Pak RT Masuk Bui

Comment2,745 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Ulah Syaiful Bahri warga Jalan Ikan Bandeng Lingkungan Krajan Kelurahan Sempusari Kaliwates Jember, yang juga ketua RT setempat, tidak layak untuk menjadi suri tauladan.

Bagaimana tidak, ia yang kredit sepeda motor dan meninggak, justru tidak bertanggung jawab, bahkan motor yang masih di kredit tersebut juga dijual ke pihak lain, sehingga akibat dari perbuatannya, dirinya harus menginap 7 bulan di Lapas Jember dan membayar Denda Rp 50 juta.

 

Informasi yang dihimpun media ini, Syaiful Bahri membeli sepeda motor Vario Nopol P 6553 IH secara kredit melalui lembaga pembiayaan FIF Group di salah satu dealer di Jember.

 

Namun dalam prosesnya, ia menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan, sehingga pihak leasing FIF Group mendatangi rumahnya untuk menanyakan keterlambatan angsuran sepeda motornya, namun saat didatangi dirumahnya, kendaraan yang di kredit tidak ada.

 

“Saat kami tanyakan unitnya, SYB (Syaiful Bahri, red) menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya, setelah kami lakukan pelacakan, ternyata unit tersebut sudah dijual dan berada di luar Jember, ” ujar Junaidi Kepala Cabang FIF Group Jember melalui Eko Yomi Wahyudi selaku RSH (Recoveri Sect. Head).

 

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Kaliwates untuk selanjutnya dilakukan tindakan dan penanganan, hingga kasus penggelapan ini pada akhir Januari 2024 sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jember.

 

“Tanggal 29 Januari lalu sidang sudah diputus, dimana SYB sendiri dijatuhi hukuman penjara 7 bulan,” jelas Yomi panggilan Eko Yomi Wahyudi.

Pernyataan Yomi ini dikuatkan dengan penelusuran melalui sipp.p -jember.go.id dengan nomor perkara 692.Pid.B/2023/Pn.Jmr, dimana Syaiful Bahri dituntut 7 bulan penjara serta membayar ganti rugi sebesar Rp. 50 juta atau subsider 1 bulan penjara,

 

Yomi juga mengingatkan, agar masyarakat yang melakukan akad kredit kendaraan melalui lembaga pembiayaan, agar senantiasa tidak mudah mengalihkan kendaraan yang masih belum lunas, karena dalam UU Fidusia nomor 40 tahun 199 pasal 36, dijelaskan, bahwa debitur dilarang mengalihkan dengan cara menggadai atau menyewakan unit tanpa se ijin tertulis.

“Dalam UU NO.42 Tahun 1999 pasal 36, dilarang bagi debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah, ” pungkas Yomi. (*)

Comment2,745 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.