Jember, kuasarakyat.com – Pendirian bangunan yang disinyalir sebagai swalayan atau toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember. Mendapatkan penolakan dari paguyuban pedagang pasar tradisional di wilayah setempat.
Pasalnya menurut mereka berdirinya swalayan atau toko berjaringan tersebut, dapat mengancam keberlangsungan usaha bagi pedagang tradisional.
Keluhan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Jember, Kamis (30/01/2025) pagi.
“Hari ini adalah tindak lanjut tentang surat tersebut, bahwa pedagang menyampaikan keresahan tentang adanya pendirian satu bangunan yang terindikasi itu adalah swalayan atau toko berjaringan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto usai melakukan RDP.
Lanjut Candra, dari penelusuran di lapangan, ditemukan fakta-fakta terkait dengan izin pendirian bangunan swalayan atau toko berjaringan tersebut.
“Sampai hari ini masih belum ada. Yang ada hari ini masih hanya sebatas NIB. PPG-nya atau IMB-nya itu juga masih belum diurus dan juga banyak izin-izin yang lain, dan persyaratan prinsip untuk pendirian tersebut itu masih belum ada. Dan fakta di lapangan bahwa bangunan itu sudah berdiri dan ada logo-logo yang terindikasi bahwa itu adalah toko swalayan atau toko berjaringan,” ungkapnya.
Candra juga mengatakan, Berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2016. Pendirian pasar rakyat, toko berjaringan, diatur terkait dengan jarak pendirian, jarak antar toko swalayan maupun dengan jumlahnya. Namun, pemilik bangunan tidak hadir dalam RDP dan tidak dapat memberikan penjelasan mengenai kelengkapan izin yang seharusnya mereka penuhi.
“Dan itu hari ini akan kita perdalam lagi, karena kami di Komisi B mengindikasikan bahwa hari ini muncul toko-toko berjaringan atau swalayan yang tidak lewat dari induknya tapi memakai tanda petik nama lain atau memakai pemilik lain yang itu berhubungan langsung dengan toko-toko berjaringan,” ulasnya.
Maka dari itu, lanjut Candra, pihaknya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait OPD teknis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), agar lebih berhati-hati dalam proses perizinan toko berjaringan tersebut.
“Kami juga tadi meminta agar OPD teknis untuk lebih menelusuri apakah memang benar toko tersebut, itu di dalamnya sudah ada barang-barang maupun alat kelengkapan termasuk komputer dan yang lain-lain apakah benar itu terindikasi ke salah satu swalayan berjaringan,” ujarnya.
“Sebenarnya toko ini masih belum buka, tapi ada logo-logo yang sudah terpasang dan kami minta kepada dinas terkait, agar itu dicopot supaya masyarakat tidak resah, masyarakat juga merasa nyaman,” sambungnya.
Candra juga mengatakan, dirinya juga meminta agar menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang menolak keberadaan toko berjaringan tersebut.
“Karena CV Morida dan Indomarko itu menjadi bagian dari permasalahan ini, maka kami akan mengagendakan memanggil kembali kedua CV tersebut insya Allah pada hari Senin. Karena besok kami rekan-rekan masih ada kegiatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna Satnadi mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan izin, terkait operasional swalayan atau toko berjejaring yang berada di Kecamatan Lojejer.
“Seperti yang kita sampaikan pada pertemuan tadi ya. Nah secara formalnya, pasti kan ada prosedur yang harus dilalui. Seperti tadi yang kita sampaikan bahwa sampai dengan saat ini masih belum ada permohonan terkait dengan operasionalisasi atau terkait dengan pelaksanaan toko swalayan itu,” ujarnya.
“Selama saya di Disperindag, baru kali ini ada kasus seperti ini dan belum pernah kita melakukan penolakan, karena permohonannya belum ada kecuali yang perpanjangan atau peralihan,” sambung Adrian. (Rio)