Jember, Kuasarakyat.com – Pasca menjalani perawatan di RSD dr Soebandi Kabupaten Jember, Jumat (07/02/2025) kemaren, Bupati Jember Hendy Siswanto kondisi kesehatannya masih membutuhkan perawatan secara intensif.
Mengenai hal tersebut, tim kesehatan masih belum mengizinkan Bupati Jember Hendy Siswanto untuk berkomunikasi secara aktif. Dan beliau juga belum bisa melakukan kegiatan seperti sebelum sebelumnya.
Dalam hal undang undang diatur bahwa jika kepala daerah berhalangan sementara, maka tugas dan wewenang otomatis diambil alih oleh wakil kepala daerah.
“Sabtu (08/02/2025) ini, tim bagian pemerintahan Pemkab Jember telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” kata Kepala Dinas Kominfo Boby Arie Sandy, melalui press rilis, Minggu (09/02/2025).
“Berdasar ketentuan Pasal 66 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya menyebutkan di antaranya bahwa tugas wakil kepala daerah adalah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” imbuhnya.
Mempedomani ketentuan tersebut, apabila kepala daerah berhalangan sementara dalam hal ini sakit, wakil kepala daerah secara otomatis mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah.
“Untuk mekanisme pelimpahan tugas kepada wakil kepala daerah diawali dengan melaporkan (Senin, 10 Februari 2025, atau secepatnya) kondisi berhalangan kepala daerah tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Jember,” ulasnya.
Terakhir atas nama Pemkab Jember memohon doa dari seluruh lapisan masyarakat agar Bapak Bupati diberikan kesembuhan dan kekuatan kembali. (Gusti)