JEMBER, kuasarakyat.com – Kasus penganiayaan yang menimpa A Q (17) warga Dusun Suko Barat Desa Kramat Sukoharjo Kecamatan Tanggul Jember pada 18 Maret 2021 lalu tak di tahan polisi. Pelakunya adalah HD (39), tetangganya sendiri korban sendiri. Padahal dia sudah dilaporkan ke Polsek Tanggul dan laporannya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jember.
Karena tak ditahan, pelaku HD masih bebas berkegiatan di desanya. “Iya penganiayaan sudah saya laporkan ke Polisi, cuma sampai sekarang pelaku masih ada di rumah, saya jadi takut dan bingung, sebab pelaku sempat bilang ke tetangga sekitar kalau perkaranya tidak akan bisa diproses,” kata AQ korban penganiayaan tersebut pada Kuasarakyat.com Selasa (13/7/2021).
Menurut dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis tanggal 18 Maret 2021. Saat itu korban hendak pulang kerumah setelah ada keperluan di luar, namun saat di perjalanan, korban bertemu dengan Achmad Syahid dan minta diantar ke rumah pelaku untuk mengembalikan Handphone milik anak pelaku.
Saat tiba di rumah pelaku, keduanya bertemu dengan istri pelaku dan menanyakan keberadaan anaknya, kemudian oleh istri pelaku diberi tahu jika anaknya sedang tiduran di kamar. “Kemudian saya masuk ke kamar Riki, namun saat di kamar tiba-tiba ayahnya datang dan menampar saya, tidak hanya sekali, tidak hanya itu, saya juga dicekik,” jelas AQ.
Pelaku melakukan penganiayaan ini karena mendapat informasi jika anaknya diajak minum-minuman keras oleh korban.
Atas peristiwa yang dialaminya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Tanggul pada Jumat 19 Maret 2021 .
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Aditya Okto Thohari membernarkan jika kasus penganiayaan itu sudah masuk ke Kejari. “Benar laporan kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan,” ujar Aditya.
Saat ditanya alasan pelaku tidak di tahan meski perkara sudah masuk ke Kejaksaan? Aditya mengatakan, bahwa soal penahanan terhadap pelaku, ranahnya ada di kepolisian. “Kalau soal pelaku kok tidak ditahan, itu ranahnya kepolisian, silahkan tanyakan ke polisi saja mas, apa alasannya pelaku tidak ditahan,” Terang Aditya.
Sementara Kanitreskrim Polsek Tanggul Aipda Surono mengaku tidak ditahannya terlapor, dikarenakan terlapor kooperatif, serta kasus penganiayaan ini bukan penganiayaan berat.
“Terlapor tidak ditahan, karena pasal yang dikenakan Pasal 80 ayat 1 uu nomor 13 tentang perlindungan anak, dimana dalam pasal ini tergolong penganiayaan ringan, korban hanya mengalami lecet, ancamannya juga dibawah 2 tahun, sesuai aturan selama pelaku kooperstif tidak diperlukan penahanan, dan ini sesuai undang undang,” Papar Surono. (Ma/Bs)