Pengajuan Hibah Tanah BPN ke Pemkab Jember Jadi Sorotan, Anggota DPRD Jatim: Stabilitas Harus Dijaga

Comment1,068 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Pengajuan lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember lewat pemberian hibah, untuk lokasi kantor baru seluas kurang lebih 5.700 meter persegi di wilayah GOR PKSPO Kaliwates, Jember menuai sorotan.

Sebab lahan di wilayah GOR PKSPO Kaliwates, Jember itu diketahui, masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dimana diketahui, berdasarkan Pasal 36 Ayat (8) Peraturan Daerah Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW).

Jika lahan tanah ini dihibahkan, dan kemudian dijadikan Kantor BPN Jember yang baru. Maka dilanjutkan pada Pasal 92 Ayat (1), yang berbunyi ‘Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda, atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana’.

Anggota DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait menilai jika ada masalah antara pemerintahan atau lembaga, perlu dilakukan pembahasan antar pimpinan.

“Di sinilah kenapa saya kok selalu mendengung-dengungkan (perlu) ada sinergitas yang baik, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Bukan cuma terkait masalah program, termasuk urusan ketika terjadi masalah-masalah yang tadi disebutkan (soal permohonan lahan Itu). Saya pikir, kalau pemimpinnya bisa ikut (duduk) bersama. Itu bisa diselesaikan dengan baik, dan pasti solusinya tidak ada merugikan salah satunya,” kata Gus Fawait Senin (21/11/2022).

Dia menilai dengan komunikasi yang baik, masalah antar pemerintah dengan kementerian itu jauh lebih mudah diselesaikan.

“Dibandingkan dengan masalah pemerintah dengan bisnis. Itu akan jauh lebih susah. Kalau antar pemerintah ini bisa duduk bersama dan yang penting tidak saling (mengedepankan) ego masing-masing,” katanya.

“Kemudian saya tidak dalam konteks (mendukung) lepas (lahan) atau tidak. Saya pikir hari ini, kita sedang mengalami kondisi yang tidak baik. Ekonomi dunia sedang tidak pasti. Maka stabilitas itu harus betul-betul kita jaga. Karena kalau terjadi masalah, begitu dibanding-bandingkan, maka akan menuai (masalah) di masyarakat,” tegas Gus Fawait mengingatkan.

Untuk itu, dia menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara bersama agar tidak menimbulkan masalah di tingkat masyarakat.

Terpisah, terkait persolan pengajuan lahan yang dilakukan BPN Jember dengan cara pemberian hibah dari Pemkab Jember. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, mengaku tidak bisa berbuat banyak.

Kendati dilibatkan dalam beberapa proses pengajuan hibah, pihak BPKAD hanya bertindak selaku pelaksana yang mengelola aset daerah.

“Dalam proses hibah BPN ini, kami dilibatkan dalam beberapa kali kesempatan rapat,” ujar Kepala BPKAD Jember Tita Fajar Ariyatiningsih, saat dikonfirmasi terpisah.

Tita mengungkapkan, kewenangannya hanya mengurus proses hibah ke BPN itu, sebatas menyajikan data-data mengenai letak, kedudukan, ataupun keberadaan aset tanah tersebut. Kini proses hibah itu tengah ditangguhkan. Artinya, BPKAD Jember hanya dalam posisi menunggu perkembangan yang ada saja.

“Kewenangan kami tidak dalam rangka memberikan catatan atau rekomendasi, hanya memberikan data. Jadi kalau hari ini ditangguhkan, kami hanya menunggu,” ungkapnya.

Ditanya soal aset daerah yang terus menyusut, karena sering dilepas ke sejumlah instansi vertikal. Tita enggan memberikan komentar banyak. Pengajuan hibah berupa aset tanah itu menjadi kewenangan sepenuhnya instansi yang bersangkutan.

“Pengajuan hibah tanah, baik ke pemerintah daerah atau ke pusat, tergantung kemauan dan kewenangan instansi yang bersangkutan,” Tutup Tita. (Gusti)

Writer: GustiEditor: Supriadi
Comment1,068 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.