Jember, Kuasarakyat.com – Sejumlah pengusaha di Jember mengikuti sidang pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di ruang Satpol PP Senin (12/7/2021). Mereka dinilai melanggar peraturan karena toko tetap buka.
Susanto Tejo Kusumo, salah satu pemilik usaha bengkel motor di Jalan Trunojoyo Kecamatan Kaliwates menjadi salah satu sasaran petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat melakukan operasi yustisi pada Jumat (9/7/2021) lalu. Dia dianggap melanggar PPKM Darurat dan harus menutup tokonya sampai tanggal 20 Juli.
Dia mengaku didatangi petugas dan langsung diminta untuk menutup bengkel motornya. “Kedatangan petugas tidak memberikan peringatan terlebih dahulu kepada saya. Tiba-tiba petugas menyuruh menutup dan memberi secarik kertas kepada saya untuk menghadiri persidangan,” kata Susanto pada Kuasarakyat.com di kantor Satpol PP Jember.
Dia menilai sanksi itu memberatkan pelaku usaha karena usahanya yang dijalankan tidak menimbulkan keramaian. “Saat itu hanya ada satu orang yang sedang membeli peralatan dan satu orang yang membenarkan motor di bengkel saya,” ucapnya.
Susanto mengatakan penerapan PPKM Darurat sendiri hanya membatasi bukan menutup. “Harusnya kan dibatasi bagi kegiatan pelaku usaha. Namun, yang terjadi usaha saya ditutup dan saya sendiri dikenai sanksi untuk menghadiri persidangan hari ini,” katanya.
Susanto pasrah dengan sanksi yang harus ia terima. Dia merasa diperlakukan secara diskriminatif karena sanksi yang diberikan kepadanya tidak merata terhadap pelaku usaha bengkel lain.
“Setelah petugas pergi, saya masih harus selesaikan satu motor, tapi toko sudah saya tutup. Karena kerjaan saya sudah selesai, saya coba survey ketempat lain. Nyatanya, banyak bengkel lain masih buka, ini kan sudah tidak adil,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo mengatakan, pemerintah telah memberikan himbauan kepada pelaku usaha yang dilarang untuk buka selama PPKM Darurat.
“Perihal ketatapan tersebut, pemerintah sudah memiliki pertimbangan tertentu,” ucapnya.
Selama penerapan PPKM Darurat, Erwin menyebutkan, sudah ada sekitar 40-an pelaku usaha yang menjalani persidangan tindak pidana ringan, lantaran telah melanggar PPKM Darurat.
“Jumlah itu berdasarkan sidang yang telah dilakukan oleh kami dari Satpol PP bersama tim gabungan Polres Jember dan Kodim 0824,” jelasnya. (yo/bs)