Bondowoso, kuasarakyat.com – Bagi anda pemain aplikasi game High Domino Island tentu sudah akrab dengan istilah slotter.
Kini, slotter mania semestinya lebih waspada, terlebih dalam melakukan transaksi.
Terbaru, di Kabupaten Bondowoso ada penjual chip yang ditangkap polisi.
Bahkan, yang bersangkutan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun penjara.
Polres Bondowoso menangkap MA (28), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Penangkapan pada Sabtu (20/8/2022) kemarin sekira pukul 16.00 WIB oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan perkara tersebut.
“Pelaku berinisial MA (28) warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso berhasil kita amankan,” jelas Kasat Reskrim melalui siaran pers, Minggu (21/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa Uang senilai Rp 150 ribu hasil penjualan chip, serta 1 Unit HP merk Xiaomi Poco F3 warna Hitam.
“Saat ini pelaku kita amankan beserta barang bukti di Mapolres Bondowoso,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku MA, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang penertiban perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Agus. (ad)