Penyebar Vidio Sebut Sesuai Prediksi, Kades Sukosari Cukup Puas Kinerja Tim Saber Pungli Jember

Comment536 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pemeriksaan terhadap viralnya video oknum camat aktif di Jember yang diduga melakukan pungli kepada kepala desa, dengan modus sebagai syarat penandatanganan pencairan DD – ADD, mulai menemui titik terang.

Ahmad Romadhon Kepala Desa Sukosari Kecamatan Sukowono sebagai pihak yang mengaku sebagai ‘korban’ dari pungli tersebut, mengaku cukup puas dengan kinerja tim Saber Pungli yang merespon cepat serta menyelesaikan tugasnya.

“Saya cukup puas dengan kinerja tim saber pungli, hari ini kami kembali dipanggil untuk menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan tim saber pungli, dimana dari pemeriksaan yang dilakukan, tim menyebutkan apa yang dilakukan oleh oknum mantan camat kami, adalah benar pungli,” ujar Romadhon Senin (20/1/2025) saat keluar dari ruang UPP Saber Pungli Kabupaten Jember.

Romadhon menyatakan, bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan, pungli hanya dialami oleh dirinya, sedangkan 11 desa lainnya se kecamatan Sukowono yang ikut diperiksa, tidak ada punglinya.

“Punglinya hanya ada di desa kami, desa yang lain tidak ada, kami sendiri dimintai uang sebagai syarat pencairan DD – ADD sebesar Rp. 9,5 juta, namun yang bisa dijadikan bukti, seperti dalam video hanya Rp. 4,5 juta,” jelasnya.

Sedangkan mengenai tindakan apa yang dilakukan oleh tim saber pungli terhadap oknum camat tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Tadi saya juga ditanya, apakah menerima hasil pemeriksaan, ya saya jawab menerima, dan keputusan atau sanksi ditangani oleh APIP. Memang ada juga penyampaian dari unsur kepolisian dan kejaksaan, kalau mau dibawa ke ranah pidana, saya harus membuat laporan, tapi sekali lagi saya menyerahkan ke APIP,” beber Romadhon.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember Ratno C Sambodo, saat dikonfirmasi media ini, secara tersirat menyatakan, bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum camat di Jember tersebut, dimana pelanggaran yang dilakukan masuk pada kategori sedang sampai berat.

“Namun ini belum pasti, karena kesimpulannya masih belum kami putuskan, termasuk rekomendasi sanksi untuk oknum camat tersebut,” jelas Ratno.

Saat ditanya mengenai adanya hasil pemeriksaan tim saber pungli yang bocor dan tersebar di group WhatsApp, dimana oknum camat tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pungli, sehingga direkomendasikan untuk di bebas tugaskan sebagai camat alias di non aktifkan

Ratno menjelaskan, bahwa sanksi untuk PNS yang melakukan pelanggaran, ada sendiri tim yang akan menangani, terdiri dari atasan langsung dalam hal ini Sekda, Pengawasan atau Inspektorat dan Kepegawaian yakni BKPSDM.

“Rekom belum ada, dan sanksi administratif untuk ASN kan melalui Tim yang dibentuk khusus diluar saber pungli yang terdiri dari unsur Atasan Langsung, Pengawasan dan kepegawaian, Tim ini belum terbentuk Mas,” elaknya.

Dari data yang diterima media ini, tim saber pungli yang terdiri dari unsur Inspektorat Pemkab Jember, Kejaksaan dan juga Kepolisian menyimpulkan, jika oknum camat tersebut terbukti melakukan pungli, berdasarkan terpenuhinya 2 alat bukti, yakni video yang tidak di blur dan juga pemeriksaan terhadap kepala desa, serta sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 kepala desa dari 12 desa, tidak terbukti adanya pungli seperti yang dimaksud, pungli hanya dilakukan terhadap satu kepala desa sebesar Rp. 4,5 juta, yakni kepada pemerintah desa Sukosari sekaligus pihak yang merekam,” bunyi putusan hasil pemeriksaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, no 2 tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023 tentang koordinayor APIP dan APH bahwa kerugian negara yg nilainya kecil dibandingkan dengan biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif kepada APIP paling lambat 60 hari.

Sementara M. Husni Thamrin selaku pihak yang memviralkan, kepada wartawan menyatakan, bahwa kesimpulan dan sanksi yang diterima oleh oknum camat, sudah diprediksi sebelumnya.

Hal ini yang membuat dirinya sejak semula merasa pesimis dan enggan melaporkan pungli tersebut, dan lebih memilih memviralkan, sebab nilai uangnya terlalu kecil. “Makanya saya lebih memilih memviralkan,” ujar Thamrin.

Thamrin yang juga seorang advokat menyoroti sanksi yang dinilainya sangat ringan, sebab berapapun nominal yang ditimbulkan dari pungli atau korupsi lain, adalah sebuah pelanggaran pidana, namun karena adanya MoU antara Kemendagri, Kapolri dan juga Kejagung, kerugian dibawah Rp. 50 juta cukup diberi sanksi administratif.

“Saya melihat MoU ini, ditafsirkan salah kaprah, alasannya, nominal perkara lebih kecil dibanding biaya penanganan, sehingga penafsiran seperti ini akan membuka ruang pejabat untuk melakukan korupsi dengan sekala kecil, mereka akan berpikir, gak apa apa korupsi atau pungli, asal tidak lebih dari 50 juta, pasti aman, kalau ketemu resikonya hanya mengembalikan dan administrasi, tidak sampai penjara. Negara jangan untuk memberantas penyimpangan jangan seperti pedagang berpikir untung rugi”, sindir Thamrin. (Ma)

Comment536 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.