Pertanyakan Pajak Terhutang, Puluhan Warga Desa Sidorejo Luruk Balai Desa

Comment1,283 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Puluhan warga Desa Sidorejo Kecamatan Umbulsari Jember, Kamis (27/7/2023) mendatangi balai desa setempat, kedatangan warga untuk menanyakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang selama sejak 2015, yang mana sampai saat ini masih belum tercatat sebagai PBB yang terbayar di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jember.

Padahal, warga merasa sudah membayar PBB setiap tahunnya, namun didalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang diterimanya, tercatat PBB miliknya masih terutang mulai 2016 sampai 2021, bahkan pada tahun 2022 ada sebagian warga yang sudah membayar semua PBB nya, dan oleh petugas ditulis lunas. Pada SPPT tahun 2023, PBB yang terhutang masih tercatat sama dan ada tambahan tahun 2022.

“Kami ingin menanyakan, kemana pajak kami selama ini, kami sudah membayar, tapi di Bapenda masih belum tercata, kami minta penjelasan dan pertanggung jawaban dari pemerintah desa yang sekarang dan pemerintah desa sebelumnya, karena dampak dari tidak tercatatnya pajak yang sudah terbayar, warga banyak yang tidak bisa suwalik (balik nama, red) akta maupun sertifikat tanah,” ujar Mulyoaji.

Aji panggilan Mulyoaji, juga mempertanyakan pembayaran pajak warga tahun 2015 dan 2016, dimana masih ada beberapa warga lainnya yang diharuskan membayar pajak sejak tahun itu, oleh karenanya, pihaknya meminta pemerintah Desa Sidorejo untuk terbuka dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak warganya.

“Kami memang tidak tahu hukum, tapi kami taat hukum, dan kami selama ini sudah taat pajak, tapi ketika di Bapenda tidak tercatat bahwa kami warga desa Sidorejo belum membayar pajak, kami merasa malu, padahal selama ini kami taat pajak, bahkan untuk membayar pajak, kami warga desa sampai rela harus berjualan sayur ke pasar dan cari pinjaman,” ujar Mulyoaji.

Kedatangan puluhan warga di balai desa, ditemui oleh jajaran Pemerintah Desa, Muspika Umbulsari dan juga mantan kepala desa sebelumnya Drs. Manan.

Manan, yang juga mantan kepala desa Sidorejo yang jabatanya berakhir pada 2019, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pajak desa Sidorejo sudah lunas semua di eranya, dimana pada saat eranya, pajak dibayar tidak seperti sekarang yang secara online.

Pajak dibayar oleh warga melalui pemerintah desa, dan pemerintah desa menyerahkan hasil pajak tersebut kepada Petugas Bapenda yang dikecamatan secara glondongan (utuh) tanpa ada rincian nama-nama wajib pajak.

“Pembayaran pajak era saya dulu, tidak seperti sekarang, dimana semua sudah online, dan warga membayar langsung ke Bank Jatim, atau lainnya, kalau dulu, kami memungut pajak dari warga, kemudian ada petugas dari Bapenda yang datang dan uang pajaknya kami setorkan, saat itu petugas yang datang dari kecamatan, ini ada bukti bukti kwitansi semuanya di setiap pembayaran, dan bisa saya pertanggung jawabkan,” ujar Manan.

Manan juga menjelaskan, bahwa pembayaran pajak yang dilakukan desa setiap tahunnya, juga menentukan proses pencairan APBDes, Dana Desa maupun ADD, jika pajak tidak lunas pada tahun tersebut, maka tahun berikutnya, Desa tidak bisa mencairkan APBDesnya.

“Secara logika, kalau pajak tahun 2016 tidak kami bayarkan, maka tahun 2017, kami tidak bisa mencairkan APBDes, dan nyatanya, APBDes kami tahun 2017 cair, begitu tahun-tahun berikutnya,” ujar Manan.

Mengenai persoalan pajak warga yang masih tercatat sebagai pajak terhutang di Bapenda, Manan menyatakan, bahwa pihaknya sudah meminta kepada pihak Kecamatan untuk mempertemukan dirinya dengan petugas Bapenda yang ada di Kecamatan dan juga Bapenda Kabupaten, namun permintaan yang sudah dilayangkan dalam satu tahun ini, belum pernah terealisasi.

“Monggo kami pertemukan dengan petugas Bapenda yang saat itu melakukan tagihan ke kami, dan juga pihak Bapenda Kabupaten, di data kami, warga sudah membayar PBB, tapi kok bisa di Bapenda belum tercatat, kalau misal ada uang pajak yang kami pakai, kami siap mengganti, monggo kita cek bersama-sama, dan nanti warga bisa ikut dalam pertemuan ini, kalau digelar,” ujar Manan.

Sementara Setya Kristining Elyna, kepala desa yang sekarang, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa mengenai adanya persoalan PBB yang terhutang, Pemerintah Desa siap bertanggung jawab, dan akan mengembalikan, tidak hanya pajak yang dibayar pada masa periodenya saat ini, tapi juga pada pemerintah desa sebelumnya.

“Untuk warga yang membayar pajak, tapi setiap tahunnya masih tercatat sebagai pajak terhutang, dan harus membayar lagi di tahun berikutnya, silahkan buktinya dibawa ke kami, dan nanti akan kami ganti, sambil kita cek, dimana larinya uang pajak ini,” ujar Lyna panggilan Setya Kristining Elyna.

Sardi Kasi Pemerintahan Kecamatan Umbulsari yang hadir di balai desa, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi persoalan warga Desa Sidorejo ke Bapenda, termasuk permintaan Pemdes dan warga, agar orang dari Bapenda menggelar pertemuan dengan warga desa Sidorejo.

“Mengenai persoalan yang dihadapi oleh warga Desa Sidorejo, kami akan menyampaikan hal ini ke pimpinan, termasuk keinginan pemerintah desa dipertemukan dengan Bapenda dan disaksikan oleh warga, agar bisa selesai, karena semua sudah sama-sama menjalankan tugas dan kewajiban, namun masih ada persoalan yang belum ketemu ujungnya,” pungkas Sardi. (Ma)

Comment1,283 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.