Jember, Kuasarakyat.com -Seorang siswi MTs di Kecamatan Balung menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri. Hal itu terjadi karena pengaruh minuman keras yang dilakukan.
Kronologi peristiwa itu terjadi saat korban bersama enam temannya menggelar pesta miras di rumah FR (15) di Kecamatan Balung pada Rabu (29/9/2021). Mereka menggelar pesta miras dengan bahan 70 persen alkohol yang diperjualbelikan untuk kecantikan maupun mengobati luka luar dengan minuman ringan.
Saat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras itulah, pelaku Mnr (17) menarik tangan korban dan menyeretnya ke kamar belakang kemudian melakukan perkosaan terhadap korban. Atas apa yang dialaminya inilah, korban melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke Mapolsek Balung.
“Pelaku pemerkosaan sudah kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban, baik korban maupun pelaku sama sama dibawah umur, saat ini kami masih koordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jember dan Dinas Sosial untuk pendampingan terhadap korban,” ujar Kapolsek Balung AKP Sunarto Minggu (3/10/3021)
Kapolsek menjelaskan pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemberantasan terhadap peredaran miras diwilayahnya, namun miras yang digunakan oleh pelaku dan teman temanya, merupakan miras yang dioplos sendiri.
“Pelaku dan teman temannya, membuat miras sendiri dari alkohol 70 persen dicampur dengan minuman ringan, dan alkohol tersebut memang diperbolehkan dijual, tapi untuk kecantikan, sehingga kami kesulitan dalam melakukan penindakannya,” beber Kapolsek.
Sejauh ini, pihaknya sebatas memberikan himbauan kepada penjual alkohol 70 persen untuk tidak menjual kepada anak-anak atau orang yang tidak memiliki kepentingan dengan alkohol tersebut, namun masih banyak warga maupun anak-anak yang menyalahgunakannya.
“Alkohol 70 persen itu kan biasanya dipakai untuk membersihkan luka atau di kecantikan untuk membersihkan cat kuku alias kutek, jadi sulit memantau pembelinya, dan kerap kali disalah gunakan pemakaiannya, kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus perkosaan yang dilakukan oleh Mnr, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak, ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas Kapolsek.
Sementara untuk melengkapi pemeriksaan, polisi menyita barang bukti, diantaranya Celana Dalam (CD) warna pink, kaos warna hitam, celana leging dan kerudung milik korban. (Ma/bs)

