Jember, kuasarakyat.com – Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Bangsalsari Jember, yang diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember, terus bertambah.
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/di-phk-sepihak-pt-sgs-bangsalsari-diadukan-ke-kantor-disnaker-jember/
Terbaru, pada Senin (1/12/2025) jumlah karyawan yang mengadu ke Disnakertrans Pemkab Jember, bertambah 25 orang dari sebelumnya baru dua orang yang mengadu, dimana salah satunya adalah Didik Wahyudi warga Kencong melalui kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH.
“Kami kembali ke Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember, untuk menanyakan perkara yang kami adukan seminggu lalu, sekaligus juga berkirim surat aduan dari 25 karyawan lainnya yang memberi kuasa kepada kami,” ujar Budi Hariyanto.
Budi mendesak, agar apa yang dialami kliennya, segera mendapat penanganan dari Dinas Tenaga Kerja Jember, dengan melakukan mediasi atau Tripartit dengan perusahaan, agar nasib kliennya mendapat kejelasan.
“Kami meminta dan mendesak kepada Disnaker untuk segera melakukan Tripartit, karena sebelumnya, antara Karyawan dengan pihak perusahaan sudah dibuatkan pernyataan sepihak dari tempat bekerja, dimana pernyataan tersebut, sudah bisa disebut Bipartit, yaitu sebuah kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, dan ini dianggap tidak adil, sehingga kami mengadu ke Disnaker untuk segera dilakukan Tripartit,” tegas Budi.
Sementara Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jember melalui Kabid Hubungan Industrial Drs. Joko Sutriswanto M. Si, ditemui diruang kerjanya menyampaikan, jika pihaknya sudah melakukan TL (tindak lanjut) atas aduan yang sudah dilayangkan seminggu yang lalu.
Dimana pihaknya meminta kepada PT. SGS agar melakukan Bipartit terhadap masalah tersebut. “Aduan tersebut sudah kami TL, dan kami menunggu jawaban dari pihak PT. SGS, kalau nanti tidak segera dilakukan Bipartit, pihaknha akan menindak lanjuti kembali,” jelasnya.
Saat ditanya bahwa antara karyawan dan pihak perusahaan sudah melakukan Bipartit namun tidak ada titik temu, Joko menyatakan, bahwa Bipartit yang dilakukan perusahaan dengan karyawan akan dianggap sudah Bipartit jika ada BAP dari Bipartit tersebut, dan disampaikan ke Disnaker.
“Kalau pertemuan antara karyawan dan perusahaan ada berita acaranya, dan disampaikan ke kami, kami bisa menganggap sudah Bipartit, tapi kalau belum, ya harus Bipartit dulu, kalau di Bipartit tidak ada solusi, baru melangkah pada Tripartit,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Budi Hariyanto SH., bersama rekannya, yang juga kuasa hukum dari Didik Wahyudi (34) warga Kencong Jember, Senin 24 November 2025, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Jember.
Kedatangan Budi Hariyanto dan rekan, untuk mengadukan PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) Bangsalsari Jember, yang telah melakukan PHK (Pemutusan Hubunga Kerja) terhadap kliennya yang diduga tanpa prosedur yang sesua dengan Undang-undang Tenaga Kerja.
Budi menjelaskan, bahwa kliennya di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Surat PHK diberikan saat kliennya masuk kantor dan hendak bekerja, tanpa terlebih dahulu memberikan surat semacam peringatan.
Tidak hanya itu, surat PHK yang tiba-tiba, dalam perjanjian yang tertuang di surat PHK, juga dilakukan sepihak oleh pihak perusahaan, tanpa terlebih dahulu dibahas dengan karyawan.
Ironisnya, dalam point yang tertera di surat PHK tersebut, pesangon untuk kayawan yang di PHK hanya diberikan 50 persen dari ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan, itupun uang pesangon dicicil sampai 10 kali.
Budi berharap, Pemkab Jember melalui Disnaker, bisa menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh kliennya, karena jumlah yang di PHK secara sepihak, mencapai 116 orang. (Ma)
BACA JUGA : https://kuasarakyat.com/di-phk-sepihak-pt-sgs-bangsalsari-diadukan-ke-kantor-disnaker-jember/











