PN Jember Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Investasi Bodong Terhadap Polsek Sumbersari

Comment332 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (18/11/2024) memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh DWR (35) warga Dusun Kalisanen Desa Curahtakir Tempurejo Jember, atas penetapan tersangka oleh Satreskrim Polsek Sumbersari Jember.

Dengan penolakan gugatan ini, penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap sah, dan sudah sesuai dengan ketentuan.

Kuasa Hukum Polsek Sumbersari Polres Jember Dewantoro S. Poetra SH., M.Kn., kepada wartawan menyatakan, bahwa gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka di PN Jember, ditolak.

“Gugatan pemohon ditolak, segala bukti dan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan termohon, dalam hal ini Polsek Sumbersari, sudah sah,” ujarnya.

Tara panggilan Dewatoro S. Poetra, SH., M.Kn menjelaskan, bahwa ada 3 pokok perkara yang digugat oleh pemohon, diantaranya surat perintah penyelidikan nomor : SP.Dik/20/IX/2024/Reskrim tertanggal 20 September 2024, SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) nomor : B/19/IX/2024/Reskrim tertanggal 30 September 2024 dan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/21/IX/2024/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2024.

“Dengan penolakan ini, termohon bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka atas kasus investasi bodong yang dilaporkan oleh korban,” ujar Tara.

Perkara ini sendiri, bermula saat beberapa warga mendatangi Polsek Sumbersari dengan mengadu sebagai korban arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, akhirnya pihak Unit Reskrim Polsek Sumbersari melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara hingga menetapkan DWR sebagai tersangka. (Ma)

Comment332 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.