Jember, kuasarakyat.com – Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen PNS yang melibatkan suami istri asal Kecamatan Tanggul, terus berlanjut di meja penyidik Satreskrim Polres Jember. Bahkan kasusnya melebar dan menyeret mantan Camat Tanggul.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hs, dikonfirmasi pada Kamis (14/9/2023) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Benar tadi penyidik kami melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan camat Tanggul swbagai saksi atas kasus dugaan penipuan dengan terlapor 2 warga Tanggul,” ujar Kanit Pidter.
Informasi yang berhasil dihimpun, mantan camat Tanggul yang menjalani pemeriksaan dicatut namanya atas kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN pada tahun 2011 yang dilakukan oleh terlapor kepada Shodiq warga Wulluhan dengan iming iming bisa memasukkan 2 anaknya sebagai PNS, dengan membayar biaya sebesar Rp. 165 juta.
Mantan Camat Tanggul yang diketahui bernama Muhammad Yusuf saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim atas dirinya.
Pria yang kini sudah pensiun, mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan polisi, karena korban mengaku telah menyerahkan uang ke Ali Yusuf, untuk jatah camat. “Saya tidak mengenal korbannya. Saya juga tidak pernah ketemu. Apalagi menerima uang dari korban,” akunya.
Soal pengakuan bahwa korban diiming-imingi jadi staf Kecamatan Tanggul oleh Ali Yusuf, M. Yusuf menegaskan tidak pernah menjanjikan ke korban. Apalagi sampai mengeluarkan surat tugas bekerja.
“Seingat saya tidak pernah mengeluarkan semacam surat tugas bekerja untuk korban. Tidak tahu lagi kalau tandatangan saya dipalsu,” tegasnya.
Diakui M. Yusuf, atas nama korban dugaaan penipuan tersebut, sama sekali tidak pernah bekerja di Kantor Kecamatan Tanggul. “Sekali lagi saya tidak kenal dengan korbannya. Kalau Pak Ali Yusuf, ya kenal. Karena staf kecamatan bagian KB,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat setelah korban atas nama Sodiq, warga Kecamatan Wuluhan, melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Jember. Praktik penipuan tersebut diaku Sodiq, terjadi sejak 2011. Kemudian, sejumlah uang dibayar ke Ali Yusuf mulai 2013.
Pembayaran uang tersebut, diangsur sampai dengan total Rp 165 juta. Diperuntukkan untuk biaya masuk PNS kedua anaknya, di lingkungan Pemkab Jember. Sebelumnya, yang bersangkutan juga dijanjikan anaknya bakal dipekerjakan menjadi pegawai honorer di Kecamatan Tanggul.
Diakui Sodiq, kasusnya sempat mandek karena yang bersangkutan kesulitan mencari keberadaan Ali Yusuf dan istri. Namun secara tiba-tiba, saat melintas di jalan raya Tanggul, dirinya mengetahui ada gambar Ali Yusuf sedang maju mencalonkan jadi Kades Tanggul Kulon.
“Sudah sejak lama kami mencari Pak Ali Yusuf. Tidak pernah ketemu. Saya tahu malah dari gambarnya sebagai calon kades Tanggul Kulon,” ungkapnya. Mengetahui hal tersebut, Sodiq menunjuk pengacara Arip Ripaldi, untuk melanjutkan proses hukumnya di Polres Jember.
Masih kata Sodiq, bahwa pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran rekrutmen PNS dari Ali Yusuf, yang diterima istri Ali Yusuf lengkap dengan tandatangannya. “Karena istrinya yang menerima uang dan ada bukti kwitansinya, kami juga melaporkan istrinya ke polisi,” bebernya. (Ma)








