PPDI Kabupaten Jember Bantah Honor Perangkat Dibawah UMR, Buntut Pernyataan Ketua DPD PPDI di Media

Comment1,740 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dualisme organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) antara DPD PPDI Jember dan PPDI Kabupaten Jember, kembali mengemuka.

Hal ini buntut pernyataan ketua DPD PPDI Jember Bintoro Adi Kusuma saat Deklarasi memberikan dukungan kepada Muhammad Fawait alias Gus Fawait sebagai calon Bupati Jember dalam Pilkada 2024, pada Jumat (28/6/2024).

Dalam pernyataannya saat memberikan sambutan dan juga kepada wartawan, Bintoro menyampaikan, bahwa selama ini SK perangkat desa, ditanda tangani oleh Kepala Desa, pihaknya berharap kedepan SK untuk perangkat desa ditanda tangani oleh Bupati.

“Selama ini, SK perangkat desa ditanda tangani kepala desa, sesuai kebutuhan, kami berharap, kedepan SK tersebut ditanda tangani oleh Bupati, oleh karena itu, kami DPD PPDI menyatakan dukungannya kepada Gus Fawait,” ujar Bintoro.

Tidak hanya itu, Bintoro juga menyampaikan jika honor perangkat desa, saat ini masih jauh dari UMR Jember, dimana honor perangkat desa hanya 2 juta 200, itupun setelah ada tambahan honor dari propinsi, memang tidak semua mendapat honor dibawah UMR, beberapa desa yang TKD nya luas, mendapatkan honor sesuai UMR, tapi bagi desa yang TKD nya kecil, dibawah UMR,” jelasnya.

Pernyataan ini dibantah oleh pengurus PPDI Kabupaten Jember, menurut Sugeng Riyadi selaku ketua bidang humas PPDI, apa yang disampaikan Bintoro, tidak semuanya benar.

“Kalau ada yang membawa gerbong perangkat desa mendukung salah satu calon Bupati, itu hak pribadinya, namun apa yang disampaikan, terkait kesejahteraan yang kecil, itu tidak benar dan perlu kami luruskan,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, yang perlu dipahami, dari 2500 perangkat desa di Jember, saat ini sudah mendapat penghasilan tetap, dimana untuk kepala desa sebesar Rp. 3.150.000, Sekretaris Desa sebesar Rp. 2.500.000, dan Perangkat Desa lainnya (Kasi, Kaur, Kasun) sebesar Rp. 2.271.000.

“Selain mendapat penghasilan tetap, perangkat desa juga mendapatkan tunjangan, diantaranya dari DD, ADD dan juga penghasilan lainnya, yang bersumber dari pengelolaan kegiatan desa,” jelas Sugeng.

Tidak hanya itu, hal-hal lainnya juga diterima oleh perangkat desa, seperti Tunjangan Hari Raya, serta Tunjangan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

“Jika di total dari semuanya tidak betul dan tidak benar, jika Perangkat Desa masih di bawah UMR, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No. 188/656/KTPS/013/2023 UMR Kabupaten Jember Sebesar. Rp. 2.665.392.,” jelasnya.

Menurut Sugeng, jika dihitung jauh lebih kecil dari Penghasilan yang diterima dari Penghasilan Tetap Perangkat Desa Kabupaten Jember. Dengan Dasar Perhitungan Minimal, dimana penghasilan Tetap Rp. 2.271.000, PPKD Rp. 300.000, Tunjangan BPJS Kesehatan Rp. 22.710, dan Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Rp. 219.147.

“Kami kira dari angka tersebut Kesejahteraan sudah lebih, jadi statemen DPD PPDI tersebut hal yang sangat tidak masuk akal mengenai Kesejahteraan Perangkat Desa,” sanggahnya.

Bukan hanya itu, terkait dengan SK Perangkat desa katanya masih ditanda tangani kepala desa, juga tidak benar, “Saat ini SK Perangkat Desa yang bertanda tangan Bupati dan telah terealisasi dalam Perubahan UU Desa, dan hanya tinggal menunggu Peraturan Lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya,” jlentrehnya.

Pihaknya pun menyampaikan, pesan dan masukan, Kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk berhati hati kepada oknum oknum yang memanfaatkan situasi mencari sebuah keuntungan dan jual nama apalagi mengatasnamakan perangkat desa.

“Apalagi yang 2 oknum yang berkontrak politik sudah diberhentikan menjadi Perangkat Desa jika bisa saling mengklaim bisa dibuktikan seberapa besar Keanggotaan DPD PPDI, akan kami Buktikan dengan keanggotaan PPDI yang tersebar di 28 Kecamatan,” tambahnya.

Sugeng juga menambahkan, PPDI Jember saat ini sudah terbentuk dan Aktif Kembali secara bertahap, dan sudah 15 Kecamatan dengan bukti keanggotaan riil 2.000 Perangkat Desa. “Dimaksimalkan bulan September akan tuntas pengukuhan dan pelantikan di 28 Kecamatan,” pungkasnya. (Ma)

Comment1,740 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.