Produksi Tas dan Sabuk dari Kulit Satwa Liar, Warga Jember Diringkus Polisi

Comment1,815 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – MMR (26) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Jember, yang juga pengrajin tas dan sabuk dari kulit hewan, berhasil diringkus polisi, hal ini setelah polisi menemukan bahan baku yang digunakan oleh MMR berbahan kulit hewan satwa liar yang dilindungi dan hampir punah.

Kapolres Jember, AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/5/2022) menyatakan, bahwa terungkapnya aksi pelaku ini setelah patroli cyber Polres Jember mendapatkan pelaku menjual benda seni yang berbahan kulit hewan satwa liar tersebut ke media sosial facebook, dari situlah polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Terungkapnya tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan menjual barang seni yang berbahan kulit dari satwa lindung, setelah anggota patroli cyber kami menemukan pelaku memposting jualannya di media sosial facebook, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo.

Kapolres menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika kulit dari satwa lindung tersebut didapatkannya dari hutan yang ada di Sumatra, dimana ada pihak yang memasok kepada pelaku.

“Bahan baku kulit satwa lindung yang sudah diawetkan tersebut didapatkan pelaku dari hutan yang ada di Sumatra, ada kemungkinan juga sebagian didapat dati hutan yang ada di sekitar Jember,” ujar Kapolres.

Selain MMR, saat ini Polres jember juga melakukan upaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang, termasuk kepada pembeli yang merupakan kolektor dari benda-benda seni tersebut.

“Petugas saat ini memburu seseorang yang berperan untuk memasok hewan satwa liar dilindungi kepada MMR. Adapun peran MMR ini sebagai perajin dan penjual benda jadinya, dari pemeriksaan yang kami lakukan, beberapa barang yang sudah dibuat oleh pelaku juga terungkap sudah dipesan dan dibayar oleh pembeli,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya kepala rusa dengan bagian lehernya, dua tubuh kijang yang masih relatif utuh dan sudah di awetkan, selembar kulit macan tutul dan beberapa tas dan sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Ancamannya hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,”ujar AKBP Hery Purnomo SIK SH. (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,815 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.