Proses Peralihan Hak Tanah Tidak Kunjung Selesai, Warga Datangi Balai Desa Mlokorejo

Comment97 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sekitar 5 warga Selasa (26/5/2026) mendatangi Balai Desa Mlokorejo Kecamatan Puger Jember, untuk menanyakan proses peralihan tanah yang tidak kunjung selesai.

Proses peralihan tanah tersebut, diajukan sejumlah warga ke Pemerintah Desa Mlokorejo, sejak 2019, namun hingga kini belum selesai, sehingga warga mendatangi Balai Desa setempat.

Kepada wartawan Agus Suwarno yang mendampingi B. Sima alias Selati, selaku pemohon peralihan tanah yang dibeli dari Alfiyah, mengaku mengajukan hak akta jual beli pada tahun 2019.

Dimana pada permohonan pertama, tanah seluas 400 meter persegi tersebut, dibeli dengan diatasnamakan cucunya, dimana untuk proses peralihan dan penerbitan akte jual beli ini, pihaknya mengeluarkan biaya sebesar Rp. 3,3 juta.

“Dulu Bu. Sima beli tanah dari Alfiyah untuk diberikan ke cucunya, saat itu Bu Sima mengeluarkan biaya sebesar Rp. 3,3 juta, dengan dibayar dua kali, yang pertama 3 juta dan sisanya 300 ribu, uang tersebut dibayar di balai desa dan diterima oleh Ibu Tiyus,” ujar Agus.

Namun akte jual beli yang diharapkan, tidak kunjung diterima, sampai ada permasalahan di internal keluarga Bu Sima, dimana cucunya tidak menerima kan pemberian tersebut.

“Oleh karenanya, Bu Sima berniat menjadikan akte jual beli tersebut atas namanya sendiri, saat itu, oleh staf desa disampaikan, kalau melakukan perubahan lagi, sehingga dimintai biaya lagi sebesar Rp. 3.250.000, dan dibayarkan melalui Sekretaris desa,” jelasnya.

Pihaknyapun menanyakan peralihan akte jual beli sebelumnya, terlebih, saat peralihan tanah dari Alfiyah ke cucunya, oleh mantan kampung dan pihak staf desa, disebutkan, jika akte tersebut sudah ada atas nama cucunya.

“Padahal saat mengurus yang pertama dengan diatasnamakan cucunya, Bu Sima sudah membayar, tapi tidak ada fisik akte nya, makanya kami mendatangi balai desa, untuk menanyakan kejelasan hal ini,” ujar Agus.

Tiyus selaku Kasi Pemerintahan Desa Mlokorejo, yang menemui warga tersebut, kepada warga dan pendampingnya menyampaikan, bahwa akte tersebut memang sudah terbit atas nama cucunya.

Namun saat media ini mencoba untuk konfirmasi, pihaknya enggan memberikan keterangan, dan mempersilahkan media ini untuk menanyakan langsung ke Sekretaris Desa. “Langsung ke pak Carik saja pak, saya gak berani ngomong,” ujar Tiyus.

Kepala Desa Mlokorejo H. Mahfud, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, menyampaikan hal yang sama, agar konfirmasi ke Sekdes. “Saya masih rapat di Jember, komunikasi sama pak Sekdes ya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Media inipun bersama dengan warga dan pendampingnya menemui Sekretaris Desa Rosyi Hidayat di rumahnya, saat ditemui, Rosyi menyampaikan, bahwa proses peralihan akte jual beli antara Bu Sima dengan Alfiyah, saat ini sudah berproses dan dalam tahapan validasi.

“Sudah proses mas, masih validasi di Kecamatan, mungkin dua Minggu ini selesai,” ujar Rosyi.

Rosyi juga menyatakan, bahwa peralihan akte jual beli yang dimohonkan oleh Bu Sima, adalah akte jual beli antara Alfiyah dengan Bu Sima.

“Kalau aktenya, peralihan dari Alfiyah ke Bu Sima, bukan dari cucunya ke Bu Sima, karena proses peralihan yang diatas namakan ke cucunya batal dilakukan,” jelasnya.

Namun saat ditanya adanya dua kali pembayaran, bahkan dari pihak staf desa dan juga mantan Kasun yang menyatakan, bahwa akte jual beli atas nama cucu Bu Sima sudah terbit, Rosyi menyangkalnya.

“Setahu saya belum ada, karena di Letter C, perubahan dari Alfiyah ke Bu Sima, bukan dari cucunya, kalau apa yang disampaikan oleh Pak Joko mantan Kasun, saya tidak tahu, karena itu bukan di era saya menjadi Sekdes,” paparnya.

Agus Suwarno menyayangkan tata kelola administrasi pemerintahan desa tersebut, dimana hal seperti ini, jika tidak diurus secara benar, akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat di kemudian hari.

“Kalau ini tidak diurus dan diselesaikan, kedepannya akan menjadi permasalahan yang besar, karena tidak menutup kemungkinan muncul akte ganda, ini sangat bahaya sekali, bisa bisa antar warga bersengketa, bahkan dengan saudaranya sendiri,” sesak Agus Jagal panggilan Agus Suwarno. (Ma)

Comment97 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.