Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Comment100 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Seorang pria berinisial NSR (51) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Korban dibacok menggunakan golok saat hendak membuka pagar rumah sepulang bekerja.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (07/09/26) sekitar pukul 17.27 WIB. Saat itu, korban baru tiba di rumah dan menghentikan sepeda motornya untuk membuka pagar.

Kapolsek Kabat AKP Badrodin Dayat mengatakan, pelaku berinisial MS (65) sebelumnya berada di seberang jalan sambil membawa sebilah golok. Pelaku kemudian menghampiri korban dan melontarkan kalimat yang menuduh korban hendak mengeroyoknya.

“Siro iki arep ngeroyok isun,” kata Badrodin, menirukan ucapan pelaku, saat dikonfirmasi, Selasa (08/09/26).

Menurut Badrodin, korban kemudian menoleh hingga keduanya berhadapan. Pelaku selanjutnya mengayunkan golok ke arah wajah korban.

“Korban terkena sabetan golok pada bagian dagu. Setelah itu korban berusaha menahan tangan pelaku yang memegang golok sehingga terjadi pergumulan,” jelasnya.

Dalam pergumulan tersebut, korban berhasil menjatuhkan pelaku. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian ikut membantu mengamankan MS beserta golok yang dibawanya.

“Pelaku kemudian diamankan oleh korban dan warga. Setelah petugas menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti,” terang Badrodin.

Sementara itu, NSR dievakuasi ke RSI Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis. Selain luka terbuka pada bagian dagu, korban juga mengalami luka pada lengan kiri.

“Korban mengalami luka pada dagu dan lengan kiri. Masing-masing luka mendapat lima jahitan,” ungkapnya.

Badrodin menambahkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang kami amankan salah satunya sebilah golok dengan panjang sekitar 60 sentimeter. Selain itu ada beberapa pakaian yang berkaitan dengan kejadian,” katanya.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

“Untuk proses selanjutnya masih kami lakukan pemeriksaan dan penyidikan sesuai prosedur. Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi,” ujar Badrodin.

Akibat perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (CZ)

Comment100 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.