Puluhan Warga Luruk Balai Desa Kepanjen, Ini Tuntutannya

Comment2,036 views
  • Share

Puluhan Warga Luruk Balai Desa Kepanjen, Ini Tuntutannya

Jember, Kuasarakyat.com – Pasca dipidananya Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, yang tersangkut kasus pungli PTSL beberapa waktu yang lalu.

Pemerintahan desa Kepanjen masih dilanda berbagai permasalahan, salah satunya yaitu terkait kekosongan kepala Desa yang terjerat kasus segera ada pengganti yang definitif.

Puncaknya hari ini, puluhan perwakilan warga dari empat dusun di Desa Kepanjen, meluruk balai Desa setempat.

Hal itu dilakukan untuk menekan berbagai pihak agar kepala Desa PAW,(Pergantian Antar Waktu) segera dilakukan , meski selama 4 bulan berjalan desa sudah ada kepala desa PJ,(pejabat sementara) yang ditunjuk oleh SK bupati Jember tersebut.

Namun, hal tersebut tidak membuat masyarakat menerima. Masyarakat yang mewakili tersebut berharap pihak muspika dan pemerintah daerah kabupaten Jember, bisa tidak bisa harus segera dilakukan PAW.

Dalam kesempatan tersebut, pihak perwakilan warga bernama Wagiso saat dikonfirmasi setelah kegiatan penyampaian aspirasi, Senin 12 Juni 2023 di aula pendopo desa Kepanjen menjelaskan.

“Kami mewakili ratusan warga Kepanjen menyampaikan aspirasi dan keluh kesah warga.Tujuannya yaitu PAW agar segera dilakukan di desa kami, karena desa kami ingin segera ada yang memimpin yang baru, selain itu kami juga menanyakan terkait sertifikat tanah program PTSL yang sampai saat ini belum jadi, dan ada lagi perihal permasalah pembayaran pajak yang sudah bayar namun ternyata ketika kami cek terhutang,” kata Wagiso koordinator warga Kepanjen, senin (12/06/2023).

“Jika tidak segera ada keputusan dari pihak desa, kami akan ke kabupaten menemui bupati dalam hal ini,” terangnya.

Sementara itu, pihak ketua BPD,(Badan Permusyawaratan Desa) imam Muklas menyatakan bahwa kinerja BPD untuk mengajukan PAW atau pergantian antar waktu kepala desa Kepanjen sudah sesuai dengan peraturan bupati.

“Di dalam perbup itu ada di pasal 60 mas yang menyatakan memperbolehkan untuk dilaksanakan PAW akan tetapi di dalam pasal 60 juga menyebutkan pelaksanaan PAW kembali ke pasal 7, artinya di dalam pasal 7 itu menyatakan bahwa keputusan pelaksanaan PAW masih menunggu keputusan dari Bupati. Namun dengan adanya aspirasi masyarakat ini saya akan tetap kembali berkirim surat kepada Kabupaten bahwa masyarakat Kepanjen mendesak untuk dilakukan segera dilakukan Pilkades PAW atau pergantian antar waktu sebelum momentum tahun politik tahun 2024 mendatang,” jelas Ketua BPD.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah desa,(DPMD) Adi Wijaya saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini juga menjawab.

“Untuk saat ini seharusnya dengan kehadiran teman-teman PJ, kami harapkan tidak ada perbedaan antara status kepala desa definitif maupun kepala desa dengan status pejabat. Karena sesuai regulasi definitif maupun biji haknya adalah sama, kalau memang yang dipermasalahkan kaitannya dengan beberapa proses pelayanan menjadi terganggu dan lain sebagainya, saya pikir itu kurang pas. Karena status PJ itu sama dengan statusnya kepala desa. Nah ini yang kami akan coba kaji sejauh mana kesiapannya. Tapi untuk saat ini kalau berbicara tim Kabupaten, kami dengan segala hormat, kami akan fokus di pilkade serentak sambil mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan pilkades semuanya,” kata Adi Wijaya saat dikonfirmasi di Balai Desa Kepanjen.

Adi menambahkan bahwa dengan adanya tambahan satu desa lagi yakni ambulu yang kosong jabatan kepala desanya akibat meninggal. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa akan mengkaji ulang pelaksanaan PAW.

“Karena memang kemarin kan ada tambahan satu lagi Desa Ambulu, ini juga kami masih belum menentukan proses usulan penetapan PAW. Jadi mungkin kalau kami akan buatkan kajian otomatis kajiannya harus komprehensif, bukan hanya satu Desa.Karena kemudian 8 desa kita akan kaji bersama-sama,” terang Adi Wijaya. (Gusti)

Comment2,036 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.