Indeks

Reaktualisasi Resolusi Jihad dan Jihad Kebangsaan  (Refleksi Hari Santri Nasional)

Comment1,381 views
  • Share

Resolusi jihad yang diserukan oleh Hadlaratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 bertujuan untuk mengusir kaum penjajah yang hendak menguasai Indonesia kembali. Seruan tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban aksi bela negara yang harus dilakukan oleh setiap warga negara untuk membela tanah airnya. Aksi bela negara ini dalam konteks Islam termasuk dalam kategori jihad secara fisik (jihad bi al-qital). Aksi bela negara tersebut merupakan manifestasi dari dawuh K.H. Hasyim Asy’ari, hubb al-wathan min al-iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman).

Dalam beberapa tahun terakhir kata jihad sangat populer dan viral dalam ruang publik masyarakat Indonesia. Term jihad seringkali digunakan oleh kalangan tertentu untuk melegitimasi ide dan garis perjuangannya dalam mendakwahkan Islam. Jihad menjadi tameng untuk mengabsahkan aksi-aksi kekerasan atas nama Islam. Deretan aksi teror bom yang terjadi di Indonesia merupakan bukti dan fakta yang tak terbantahkan.

Padahal jika dicermati secara mendalam, Islam adalah agama yang diklaim membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil alamin). Islam merupakan agama yang membawa misi nilai-nilai moderasi seperti tasamuh (toleran), tawazun (keseimbangan) dan tawassuth (moderat). Ini tentunya menumbuhkan beberapa pertanyaan mendasar dalam benak umat Islam di Indonesia. Bagaimana pandangan Islam tentang jihad dan aktualisasinya dalam konteks kekinian?

Dari isinilah peran pesantren sangat dibutuhkan untuk memberikan tawaran pemaknaan jihad secara proporsional dan kontekstual. Zainuddin al-Malibari (w. 1522 M), salah seorang ulama dari mazhab Syafi’i dalam kitabnya Fath al-Mu’in yang sering dikaji di dunia pesantren mengemukakan “al-jihad fardhu kifayah marratan fi kulli ‘am”. Jihad hukumnya fardhu kifayah dalam setiap tahun. Dengan demikian jika sudah ada yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban itu bagi yang lain. Selanjutnya Zainuddin membagi jihad menjadi empat macam: pertama, menegaskan eksistensi Allah Swt di muka bumi (itsbatu wujudillah); kedua, menegakkan syariat dan nilai-nilai agama (wa iqamatu syari’atillah); ketiga, berperang dijalan Allah (al-qital fi sabilillah); keempat, mencukupi kebutuhan warga oleh pemeritah, baik muslim maupun non-muslim (wa daf’u dlararin ma’shumin, musliman kana au ghaira muslim bi al-ith’am, wa al-iksai, wa al-iskan, wa tsamani-al-dawa’ wa ujrah al-tamridl). Dalam era kekinian, cara pemenuhan kebutuhan seperti ini dikenal dengan jaminan sandang, pangan, dan papan bagi rakyatnya.

Senada dengan al-Malibari, Jamal Banna seorang pemikir Islam dari Mesir dalam bukunya al-Jihad menyatakan bahwa jihad yang sesungguhnya di era kekinian (kontemporer) adalah jihad untuk hidup di jalan Allah dan bukan sebaliknya, jihad untuk mati (dengan jalan kekerasan) di jalan-Nya (anna al-jihad al-yaum laisa al-namuta fi sabilillah wa la kin al-nahya fi sabilillah). Dari dua cara pandang jihad di atas dapat disimpulkan bahwa bahwa pengertian jihad tidak tunggal. Pengertian jihad membuka ruang untuk diaktualkan sesuai dengan realitas sosial dan kondisi masyarakat yang menuntutnya.

Dalam perspektif keindonesiaan, reaktualisasi makna jihad dapat diperluas dalam beberapa hal, pertama, ranah aqidah, pesantren dan santri semaksimal mungkin mengaktualkan paham ahl al-sunnah wa al-jama’ah di tengah-tengah masyarakat Nusantara yang plural dan multikultural. Lembaga pesantren dan santrinya harus menjadi motor penggerak dan ikon penyebaran nilai-nilai moderasi Islam. Kedua, ranah sosial-politik, salah satu kontribusi nyata yang dapat diberikan oleh pesantren dan santri adalah kebulatan tekad untuk menjaga dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. NKRI adalah bentuk final dan harga mati yang harus dijunjung tinggi demi keutuhan bangsa. Dalam konteks sayup-sayup jelang pilpres, pesantren dan santri harus berperan aktif mendorong terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan jauh dari berbagai kecurangan. Karena pemilu yang jujur dan adil merupakan prasyarat terbentuknya pemerintahan yang adil dan bijaksana. Pemerintahan yang seluruh sendi-sendi kebijakannya pro-rakyat dan demi kepentingan publik/ umat (li maslahat al-‘ammah). Hal Ini sesuai dengan kaidah fiqhiyyah “tasarruf al-imam ‘ala al-raiyyah manutun bi al-maslahah”. Ketiga, ranah kultural, pesantren dan santri pro-aktif membumikan nilai-nilai Islam dalam konteks keindonesiaan untuk melanjutkan proyek besar pribumisasi Islam yang dulu digagas oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di era 1980-an. Islam harus kuat secara kultural/ budaya dan mengakar dalam tradisi kehidupan masyarakat Nusantara. Islam yang mampu berdialog dengan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) masyarakat setempat.

Reaktualisasi makna jihad ini semakin terlihat nilai urgensitasnya ketika mencermati kondisi bangsa saat ini. Secara ideologis, Indonesia diserang oleh ideologi transnasional yang mengancam keutuhan NKRI. Sistem pemerintahan dengan background khilafah digaungkan untuk menggantikan sistem pemerintahan NKRI yang berdasarkan Pancasila. Padahal sistem pemerintahan yang terakhir telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa (founding fathers) yang memahami kekayaan budaya Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika ini. Mereka sangat memahami bahwa agama tidak dapat dijadikan sebagai alat pemersatu bangsa karena melimpahnya nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Indonesa. Sebaliknya, keberbedaan inilah yang menyatukan segenap elemen bangsa Indonesia hingga saat ini.

Indonesia adalah negara damai (dar al-salam) dalam konteks kekinian. Bukan negara Islam (dar al-Islam), apalagi negara peperangan/kafir (dar al-kafir). Pancasila sebagai dasar negara merupakan manifestasi tauhid yang di dalamya terdapat nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sekaligus. Bhinneka Tunggal Ika adalah realitas sosial masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipungkiri oleh segenap elemen bangsa. NKRI merupakan buah kesepakatan dan kearifan para pendiri bangsa yang patut diapresiasi dan dipertahankan dari berbagai ide, pemikiran dan rongrongan dari luar yang ingin menggantinya. Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi yang harus dijunjung tinggi oleh segenap elemen anak bangsa karena di dalamnya terdapat jaminan kesetaraan, keadilan, dan persamaan warganya di hadapan hukum.

Dalam Islam alur pikir di atas dikenal dengan istilah fiqh al-maqasid. Sebuah model berpikir yang bertitik tolak dari maksud dan tujuan atau esensi disyariatkannya hukum Islam. Dalam konteks epistemologi hukum Islam, model berpikir di atas dikenal dengan model pemikiran yang mengedepankan pendekatan maqasid al-syariah (pemikiran yang berlandas tumpu kepada esensi dan substansi disyariatkannya hukum Islam, dan tidak berpatokan pada pemaknaan tekstual/ lahiriyah semata).

Dengan demikian, mengacu pada model berpikir di atas, reaktualisasi makna jihad dapat diperluas dengan pernyataan kebulatan tekad utuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa yang tak kunjung usai. Kasus korupsi yang belakangan marak diungkap oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bukti nyata bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Krisis moralitas yang dialami bangsa ini sudah mencapai titik nadir yang mengkhawatirkan.

Oleh karena itu, dengan momentum Hari Santri Nasional, lembaga pesantren dan santrinya harus lebih pro-aktif menggelorakan semangat jihad kebangsaan di era kekinian sebagai bentuk kontinuitas resolusi jihad di era awal kemerdekaan. Kontinuitas tersebut tercermin dari tema HSN 2022, Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Selamat Hari Santri Nasional.

 

Moh Nur Fauzi,

Dosen Pengantar Studi Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi

 

 

Writer: Moh Nur Fauzi
Comment1,381 views
  • Share
Exit mobile version