Reformasi ASN, Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Jember Masih Menggantung

Comment1,054 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Sebanyak ribuan tenaga honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga kini masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian. Situasi ini mencuat setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pemerintah daerah membayar atau mengangkat tenaga honorer di luar skema ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno, mengungkapkan bahwa lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemkab Jember masih belum memiliki kejelasan status.

“Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” ujarnya pada wartawan, Minggu (13/07/2025).

Ia menjelaskan, kendala utama terletak pada keterbatasan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 gelombang kedua, yang tidak mampu menampung seluruh tenaga non-ASN yang ada.

Dari sisi pendataan, Sukowinarno merinci bahwa terdapat dua kelompok besar honorer. Pertama, sekitar 5.000 orang yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022. Termasuk di antaranya adalah tenaga honorer kategori dua (K2). Kelompok kedua adalah sekitar 3.500 orang yang berada di luar sistem BKN, dikenal sebagai kategori R4.

“Akan tetapi pemda juga memberikan kesempatan (bekerja) bagi para peserta tahap pertama yang belum lolos,” ujarnya.

Pada rekrutmen PPPK 2024, tahap pertama memang diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di BKN. Namun di tahap kedua, pemerintah membuka peluang bagi seluruh kategori, meskipun tetap dibatasi oleh jumlah formasi dan syarat teknis.

Dari 148 formasi yang dibuka di tahap kedua, lanjut Sukowinarno, hanya 66 kandidat yang memenuhi syarat dan lolos proses seleksi.

“Saat ini, proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka masih berlangsung dan ditargetkan rampung sebelum akhir Juli,” ulasnya.

Kendati demikian, Pemkab Jember tidak memiliki banyak ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara mandiri. Keputusan strategis, ujar Sukowinarno, berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat.

“Kebijakan konkret masih dalam tahap penyusunan. Berdasarkan informasi terbaru, program PPPK paruh waktu menjadi agenda prioritas nasional,” ungkapnya.

Sayangnya, hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan PPPK paruh waktu. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan dalam menyusun rencana jangka menengah yang pasti.

“Saat ini kami juga tengah menyusun analisis kebutuhan riil untuk formasi PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (Rio)

Comment1,054 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.