Indeks

Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Embat Uang Setoran, Begini Modusnya

Comment2,683 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Dua mantan karyawan CV. Sinar Plastik Jenggawah Jember, yakni ED (31) warga Desa Pancakarya Ajung dan SR (24) warga Desa Jenggawah Jember, harus berurusan dengan polisi, hal ini setelah aksi dirinya mencuri uang setoran sebanyak Rp. 8,4 juta yang ada di dalam mobil box milik perusahaan berhasil di ungkap jajaran Polsek Sukowono Polres Jember.

Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan menggandakan kunci mobil perusahaan, sehingga dengan mudah kedua pelaku saat menjalankan aksinya dalam membobol uang yang ada di dalam mobil.

Data yang berhasil dihimpun media ini, peristiwa ini terjadi pada 3 Agustus 2022 lalu, dimana mobil box milik CV. Sinar Plastik yang dikemudikan M. Ragil mengirim barang ke wilayah kecamatan Sukowono, saat melihat kendaraan yang biasa ia bawa, keduanya pun membuntutinya hingga sampai di Kecamatan Sukowono.

“Korban saat itu memarkir mobil ke Toko Pelangi yang ada Kecamatan Sukowono untuk mengantiar barang, kemudian sopirnya menaruh uang setoran sebesar Rp. 20 juta di dasboard mobil dan mengunci pintu kabin nya, untuk menurunkan barang, namun selesai menurunkan barang, sopir mendapati uang di dasboard berkurang sebesar Rp. 8,4 juta, padahal kondisi kunci juga tidak rusak, sehingga pihaknya melaporkan kasus ini ke kami,” ujar Kapolsek Sukowono AKP. I Putu Adi SH Senin (8/8/2022).

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di TKP dengan memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah CCTV yang ada di sekitar toko, dan diketahui jika uang yang ada di dasboard mobil diambil oleh kedua pelaku.

“Setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan rekaman CCTV, kedua pelaku kami amankan dari rumahnya, dan setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku sakit hati karena di pecat oleh perusahaanya pada Maret lalu, sehingga nekad melakukan hal ini,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP sub pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancamanya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (Ma)

Writer: Makrus
Comment2,683 views
  • Share
Exit mobile version