Jember, kuasarakyat.com – Jajaran Satreskoba Polres Jember, berhasil memberikan kado HUT Bhayangkara ke 78, dengan meringkus komplotan pengedar sabu dan Okerbaya, mulai dari Bandar, pengedar, pengecer dan juga kurir.
Ada 8 tersangka yang masuk dalam jaringan komplotan, tersebut, dimana salah satu pelaku seorang ibu rumah tangga yang ikut diamankan bersama anaknya, karena menjadi bagian dari komplotan tersebut.
Kapolres Jember, AKBP. Bayu Gubunagi, kepada wartawan menyatakan, bahwa terungkapnya komplotan pengedar Okerbaya dan sabu-sabu ini, bermula dari adanya laporan yang masuk, dimana ada paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari.
“Dari laporan itu, tim Satreskoba Polres melakukan pemeriksaan, dan menemukan adanya 2 ribu butir okerbaya yang ditujukan kepada salah satu pelaku, kemudian dikembangkan, dan dirumah pelaku, kembali ditemukan sekitar 37 ribu butir okerbaya yang sama,” ujar Kapolres Jember.
Kemudian, temuan ini dikembangkan lagi, dengan menyasar wilayah Banyuwangi, jajaran Satreskoba berhasil menemukan barang bukti 125 rb butir pil dextro dan juga 84 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian dari pengembangan di Banyuwangi ini, kami lanjutkan pengembangannya ke Jember lagi, dan mendapatkan 54 ribu butir okerbaya, dimana semua barang bukti ini dari 8 tersangka yang masih dalam satu jaringan,” jelasnya.
Dari hasil ungkap ini, Satreskoba Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti total 211 ribu okerbaya dan hampir 1 ons narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang psikotropika untuk tersangka sabu-sabu dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Untuk oengedar okerbaya, ancamannya penjara 5 sampai 15 tahun, atau denda 5 Milyar,” pungkas Kapolres. (Ma)