Sebabkan Pengantin Baru Meninggal Dunia, PN Jember Vonis Satpam 2 Tahun Penjara

Comment1,759 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Peristiwa laka lantas di Dusun Sadengan Desa Rowotengah Sumberbaru Jember pada 18 Agustus 2024 lalu, antara Honda Vario Nopol P-5865-HT yang dikemudikan Aldi Irfan Rizki (24) dengan mobil Suzuki APV nopol P 1306 LN milik Mardiansyah (36), yang menyebabkan Aldi meninggal dunia, akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (15/1/2025), dengan vonis menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Mardiansyah, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Aldi sendiri merupakan pengantin baru, yang baru 2 bulan menikahi Arin Berliana, dimana saat kejadian Aldi hendak berangkat ke bekerja ke tempat mengajarnya di SDN Sapih 3 Probolinggo, sedangkan Mardiansyah sendiri merupakan seorang Satpam di perusahaan jawatan milik pemerintah di Kabupaten Lamongan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Desbertua Naibaho SH. MH sebagai ketua dengan anggota Dinah pelita asmara, dan Irwansyah, menyatakan, bahwa terdakwa Mardiansyah dianggap bersalah melanggar pasal 310 tentang lalu lintas, yang lalai berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Menyikapi vonis 2 tahun terhadap terdakwa, keluarga korban mengaku tidak puas, karena apa yang dilakukan terdakwa, tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban dan keluarganya.

“Kami tidak puas dengan vonis ini, karena tidak sebanding dengan apa yang selama ini dialami oleh kami, baik setelah anak kami meninggal, maupun proses mediasi selama ini, sampai vonis hari ini,” ujar Nurul Badriah ibu dari Aldi Irfan Rizqi.

Menurut Nurul, setelah kejadian laka lantas yang menyebabkan anaknya meninggal dunia, pihak terdakwa sudah ke rumahnya, dan saat setelah 7 hari, ada upaya mediasi, sayangnya mediasi ini gagal dan tidak ada kesepakatan, diduga adanya campur tangan pihak ketiga.

“Dulu memang sempat dilakukan mediasi, antara kami dengan keluarga terdakwa, tapi mediasi tidak ada kesepakatan, karena ada pihak luar yang sepertinya LSM yang ikut campur, saat itu awalnya kami minta ganti rugi dengan sejumlah nominal, dimana kami minta 200 juta, pihak terdakwa menyanggupi 35 juta, kemudian dari mediasi tersebut, kami meminta ganti rugi 95 juta, dan terdakwa menyanggupi 75 juta,” ujar Nurul usai persidangan.

Namun saat di kepolisian, oknum yang diduga LSM, ngotot hanya bisa memberikan ganti rugi 25 juta, sehingga kesepakatan tersebut batal dan berlanjut pada proses persidangan.

“Padahal, kendaraan yang dibawa anak saya adalah milik temannya, dan kami harus menggantinya 15 juta, belum lagi hp yang hilang, dan hal lainnya, kalau cuma 25 juta, ya habis untuk sepeda motor,” jelas Nurul yang hadir di persidangan bersama Arin Berliana istri korban.

Tidak hanya itu, selama proses mediasi, pihaknya seperti mendapat intimidasi, termasuk dari oknum yang diduga LSM, belum lagi keluarga terdakwa yang dinilai tidak memiliki attitude.

“Saat mediasi, kami sering didatangi keluarga terdakwa dengan pendamping bergantian, kadang datang ke rumah jam 10 malam waktu orang mau istirahat, belum lagi omongan kasar orang luar yang ikut datang kerumah,” jelas Nurul.

Pihaknya pun masih akan memikirkan vonis hakim tersebut, apakah akan banding atau tidak. “Kami masih akan musyawarah keluarga dulu, masih ada waktu 7 hari, apakah kami banding atau tidak,” ujar Nurul.

Sementara, Mardiansyah selaku terdakwa, menerima putusan PN Jember, sedangkan JPU mengaku masih berpikir.

Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2024, peristiwa laka lantas terjadi di Dusun Sadengan, dimana warga mengetahui kejadian ini, saat melihat mobil APV berada di pinggir sungai, tidak hanya itu, tidak jauh dari keberadaan mobil, warga juga menemukan sepeda motor, namun pemiliknya tidak ditemukan, sehingga warga bersawa tim SAR mencari keberadaan korban, dan berhasil ditemukan 8 jam kemudian dari kejadian, dengan kondisi sudah tidak bernyawa. (Ma)

Comment1,759 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.