Sebar Berita Hoax Tentang Penculikan, Pemuda di Jember Diringkus Polisi

Comment1,887 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Faqih (33) warga asal Desa Jombang Kecamatan Jombang Jember, harus berurusan dengan jajaran Polres Jember, hal ini setelah ulahnya melakukan penyebaran vidio hoax (berita bohong) soal adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas pada Selasa 7 Februari 2022 lalu.

Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, kepada wartawan mengatakan, bahwa pelaku melakukan penyebaran berita hoax berupa vidio, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas, dimana penculikan anak sejatinya tidak ada, namun pelaku melakukan perekaman dan juga keterangan dalam vidionya, yang seolah-olah penculikan anak benar adanya.

“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kemacatan Gumukmas, dalam vidio yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Senin (13/3/2023).

Menurut Kapolres, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman vidionya, akan tetapi kejadian laka lantas, tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku.

“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak, ironisnya, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga vidionya tersebar liar di sejumlah medsos,” ujar Kapolres.

Atas perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 terntang peraturan hukum pidana. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres (Ma)

Writer: Makrus
Comment1,887 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.