Sengketa Tanah di Jember, Ahli Waris Tanami Pohon Sengon Kuasai Lahan

Comment668 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – Kasus sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Beberapa bidang tanah yang berlokasi di depan balai desa Keting.

Adalah Supiyo (55) yang merupakan ahli waris dari Akoewan yang sesuai dengan nomor Petok C no.14 Persil no. 79b kelas S.II luas 11.560 m².

Namun sejak tahun 1995 muncul sertifikat No. 53 atas nama Akhmad atau Akemat, yang merupakan adik dari Akoewan. Kejanggalan ini muncul karena pada tahun 1990 ada putusan pengadilan negeri dan 1992 putusan pengadilan tinggi Surabaya yang menetapkan Supiyo sebagai satu satunya ahli waris dari Akoeman.

Supiyo menjelaskan kedatangannya bersama Kuasa Hukumnya untuk mengambil kembali haknya. Dan hari ini untuk menanam pohon sengon sebagai penguasaan kembali atas tanah tersebut.

“Saya datang kesini untuk mengurus tanah milik ayah saya pak. Hak atas tanah ini masih milik ayah saya, sesuai putusan pengadilan saya ahli waris yang sah,” kata Supiyo.

“Untuk urusan selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tim saya. Yang penting saya menduduki tanah ini ada dasarnya,” ulasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris M. Zainuddin S,H mengatakan bahwa kliennya sudah mempunyai bukti bukti yang menjelaskan terkait status tanah tersebut.

“Sesuai dengan putusan pengadilan klien kami adalah ahli waris yang sah atas tanah ini. Kami juga tengah berupaya hukum agar pembatalan sertifikat atas nama Akemat atau Akhmad,” ujar Kuasa Hukum Supiyo.

“Kami sudah bersurat kepada Kanwil BPN Jatim dan hasilnya sudah ketahuan. Ada surat kepada BPN Jember, untuk pembatalan sertifikat tersebut, tinggal kita nunggu eksekusi BPN Jember,” Tegasnya.

Kasus sengketa tanah ini melibatkan banyak petak sawah dan sebenarnya sudah keluar putusan pengadilan yang mengesahkan ahli waris Akoeman yakni Supiyo. Dan total aset tanah yang bersengketa 18.000 meter persegi. (Gusti)

Comment668 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.