Indeks

Seorang Pria ditangkap Polisi saat mengedarkan 310 Pil Trihexyphenidyl di Siliragung Banyuwangi

Comment41 views
  • Share

Banyuwangi, Kuasarakyat.com – Unit Reskrim Polsek Siliragung mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (12/08/26) sekitar pukul 01.00 WIB dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Polisi mengamankan ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan oleh tersangka.

Kapolsek Siliragung AKP Heru Slamet Hariyanto, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil trihexyphenidyl di wilayah Desa Barurejo.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran pil trihexyphenidyl. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan terduga pelaku,” kata Heru.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas terlebih dahulu menemukan seorang pembeli yang baru saja keluar dari rumah terduga penjual. Petugas kemudian bergerak menuju rumah A di wilayah Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung.

Di lokasi, polisi mengamankan A beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 310 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.

Selain ratusan butir obat, polisi turut mengamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp 730 ribu, serta empat bungkus rokok.

“Selain 310 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 730 ribu dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan pengungkapan kasus tersebut,” ujar Heru.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepada petugas bahwa dirinya menjual dan mengedarkan pil tersebut. Selanjutnya, A dibawa ke Mapolsek Siliragung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Heru menegaskan, pihaknya akan terus menindak peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi disalahgunakan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Siliragung.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, mengamankan barang bukti, melakukan penangkapan dan penahanan, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik dalam laporan tersebut.

Selanjutnya, penyidik Polsek Siliragung akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). (CZ)

Comment41 views
  • Share
Exit mobile version