Jember, kuasarakyat.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh SQ terhadap DUNG oknum pegawai BPN Bondowoso ke Pengadilan Negeri Jember, Kamis (18/9/202) kembali digelar dan dilanjutkan dengan ageda pembacaan gugatan.
Sidang lanjutan ini digelar, karena dalam sidang mediasi sebelumnya, antara penggugat dan tergugat tidak mencapai kesepakatan.
Tidak hanya itu, M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum penggugat, juga berkirim surat ke ketua PN Jember, karena pihaknya mencurigai adanya oknum orang PN yang ikut ‘bermain’ dalam perkara ini, dengan membuatkan jawaban dan duplik tergugat.
“Hari ini sidang lanjutan dengan agenda pembacaan gugatan, karena sebelumnya, mediasi yang dilakukan tidak ada kesepakatan,” ujar M. Husni Thamrin.
Sebelumnya, Thamrin, Senin, (15/9) lalu, telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada ketua PN Jember, MA dan ketua Pengadilan Tinggi Surabaya karena mendapat bocoran dari sumber yang terpercaya yang mengindikasikan ada oknum PN yang sudah sudah menyiapkan jawaban dan duplikat untuk kepentingan tergugat.
“Senin kemarin saya sudah berkirim surat kepada ketua PN Jember, MA dan PT kalau ada oknum di PN yang kami curigai ikut ‘bermain’ dengan membuatkan jawaban dan dikabarkan membackup tergugat,” ujar Thamrin.
Ditambahkan, bahwa pihaknya berani mengadukan ke ketua PN Jember, karena sumber yang membocorkan shaheh. “Kalau sumbernya tidak jelas, mana berani saya melakukan ini,” jelasnya.
Sementara Yoga Aulia Mahardika SH., kuasa hukum DUNG, usai persidangan menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban gugatan yang sidangnya akan digelar minggu depan.
“Kami akan menyusun jawaban gugatan, kalau ingin tahu jawabannya, ya di persidangan minggu depan, semua sudah kami siapkan,” ujarnya.
Mengenai adanya tudingan yang disampaikan penggugat, bahwa jawaban gugatan dibuatkan oleh oknum orang dalam PN Jember, Yoga menepisnya.
“Pembacaan gugatan baru kami Terima dan belum kami baca, kok bisa jawaban sudah disiapkan? Kalau yang bersangkutan memiliki asumsi tersebut, ya itu hak mereka, yang jelas kami akan menjawab gugatan tersebut sesuai yang kami pahami,” jelasnya.
Seperti diketahui, SQ menggugat DUNG (sebelumnya DSN) ke PN Jember, karena dianggap melawan hukum, dimana DUNG saat masih dinas di BPN Jember lebih dari 4 bukan tinggal bersama SQ dalam satu rumah.
Tidak hanya tinggal dan numpang tidur, DUNG yang saat dinas di BPN Jember sebagai ketua Satgas pengukuran PTSL, juga makan gratis di rumah SQ, termasuk memenuhi kebutuhan biologisnya dengan melakukan hubungan badan.
Bahkan hubungan badan antara SQ dengan DUNG, sudah dilakukan beberapa kali, dimana menurut pengakuan SQ, seringkali DUNG bahkan minta jatah sampai 4 kali sehari.
Selain digugat secara perdata, kuasa hukum SQ juga akan melaporkan DUNG ke Inspektorat Jenderal ATR BPN, serta akan dilaporkan secara Pidana. Bahkan pengacara berkaca mata ini akan mengadukan DUNG bekerjasama dengan oknum notaris beralamat di sekitaran jalan Mastrip Jember melakukan pungli pengurusan sertifikat melalui program PTSP yang nilainya puluhan juta rupiah. (Ma)











