Sidang Pemukulan Kades Terhadap LC, Berbuntut Terdakwa Adukan Penipuan ke Polres Jember

Comment651 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Kasus pemukulan yang perkaranya saat ini sudah masuk ke persidangan Pengadilan Negeri Jember dengan terdakwa Sofyan Hadi Yakub, atas laporan yang dilayangkan oleh RS seorang Lady Companion (LC), berbuntut panjang.

Budi Hariyanto SH, selalu kuasa hukum terdakwa, Kamis (15/8/2024) siang mendatangi Mapolres Jember, kedatangan pria berkacamata ini untuk mengadukan penipuan atau penggelapan yang dilakukan RS terhadap kliennya ke Mapolres Jember.

“Kedatangan kami ke Mapolres Jember, untuk mengadukan perkara klien kami, dimana klien kami merasa ditipu oleh RS, atas kasus yang menjeratnya, dan dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, alasan dirinya mengadukan RS ke Mapolres Jember, karena saat perkara pelaporan yang dilakukan RS terhadap kliennya, RS sudah membuat surat pernyataan Damai, dan siap mencabut laporannya, asalkan memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi.

“Namun nyatanya, meski klien kami sudah memberikan sejumlah uang, RS tidak mencabut laporannya, dan tetap meneruskan perkara ini, hingga klien kami ditahan dan saat ini sudah disidangkan,” jelas Budi.

Tidak hanya itu, bahwa dasar laporan juga atas pengakuan RS sendiri dipersidangan ketika ditanya hakim, dimana dalam persidangan, saat majelis hakim bertanya kepada RS, kenapa masih melanjutkan laporan, meskipun dikasih uang, dan sering jalan bareng. RS menjawab karena sengaja mangambil keuntungan.

Budi menambahkan, bahwa aduan kliennya ini bukan tanpa dasar, pihaknya melampirkan beberapa bukti, salah satunya rekening koran, dan jga surat pernyataan yang dibuat kedua belah pihak, dimana sjrat pernyataan tersebut, RS bersedia mencabut laporannya.

“Klien kami itu ibarat pembeli, tapi barang yang kami beli tidak ada, jadi menurut kami unsur penipuannya cukup beralasan, dan klien kami seperti dimanfaatkan oleh RS,” ujarnya.

Budi menceritakan, perkara ini bermula saat kliennya pada tanggal 27 September 2023, dilaporkan ke Mapolres Jember oleh RS, atas dugaan pemukulan, seiring terbitnya lapiran tersebut, antara kliennya beberapa kali melakukan pertemuan dengan RS, dengan harapan perkara yang menimpa kliennya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dan puncaknya, pada Maret 2024, antara RS dan kliennya terjadi kesepakatan, bahwa RS siap mencabut laporannya ke Mapolres Jember, dengan catatan kliennya membayar ganti rugi sebesar Rp. 20 juta.

“Saat terjadi kesepakatan, klien kami kebetulan belum memiliki yang yang cukup, dan hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta dengan cara ditransfer ke rekening RS, dan RS siap mencabut laporan, dengan membuat surat pernyataan Damai, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat,” beber Budi.

Namun, saat kliennya bersama RS ke Mapolres Jember, untuk mencabut laporannya, RS berubah pikiran, dan tidak jadi mencabut laporannya. “Bahkan RS menaikkan nominal uang Damai yang sebelumnya disepakati Rp. 20 juta, naik menjadi Rp 100 juta, hingga perkara ini akhirnya tetap berlanjut,” ujar Budi.

Budi berharap, kasus yang menimpa kliennya ini segera menemui titik terang, terutama keadilan. (Ma)

Comment651 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.