Sidang Perdana Gugatan Pilkades Jember Digelar, Agenda Mediasi

Comment2,248 views
  • Share
Sidang Perdana Gugatan Pilkades

Jember, Kuasarakyat.com – Sidang gugatan antara Siti Nurul Alinatul Jannah, bakal Calon Kepala Desa Slateng Kecamatan Ledokombo terhadap 5 tergugat, diantaranya Panitia Pikades mulai tingkat Kecamatan hingga Kabupaten dan Dinas Pendidikan Pemkab Jember digelar Senin (6/9/2021) di Pengadilan Negeri Jember.

Sesuai aturan undang-undang, dalam sidang perdana akan diawali dengan sidang mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator. “Di sidang pertama ini, memang akan dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat yang di fasilitasi oleh hakim mediator,” kata M. Husni Thamrin, kuasa hukum penggugat.

Pihaknya optimis dengan bukti-bukti administrasi yang dimiliki, pengajuan klien bisa diterima oleh Hakim.

Thamrin berharap, dalam sidang mediasi ini bisa ada kesepakatan yang adil. Keinginan dari kliennya adalah agar Panitia Pilkades Desa Slateng menggugurkan BAP (Berita Acara Penetapan) calon Pilkades.
“Karena ada 2 calon yang tidak sesuai secara administrasi, ada dugaan ijazah kedua calon adalah palsu, kalau dua calon digugurkan pednaftarannya, otomatis hanya ada 5 calon, dan ini tidak perlu ada test tulis lagi,” terang dia.

Sementara, Imam, ketua Panitia Pilkades Desa Slateng berharap mediasi yang diagendakan digelar hari ini bisa menemukan titik temu dan kesepakatan bersama tanpa harus berlarut-larut.

“Tidak ada persiapan sama sekali, kami hanya datang ke PN sesuai surat panggilan, dan akan menjawab apanyang ditanyakan Hakim, apalagi ini pertama kalinya saya hadir di PN Jember,” ujar Imam yang hadir bersama Nanang selaku Sekretaris Panitia Pilkades.

Pihaknya juga tidak menyiapkan kuasa hukum dalam menghadapi gugatan salah satu bacakades terhadap dirinya. “Saya hanya bismillah menghadiri sidang, semoga tidak sampai berlarut-larut,” ujar Imam.

Ketika disinggung soal materi gugatan, dimana adanya dugaan indikasi dua bacakades yang menggunakan ijazah palsu, Imam mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui jika ijazah dua calon sudah di legalisir oleh Dinas Pendidikan, sehingga meloloskan kedua calon.

“Kalau soal ijazah silahkan konfirmasi sendiri ke Dinas Pendidikan mas, saya gak berani memberikan jawaban soal itu, yang jelas kami menjalankan tugas sesuai dengan yang kami pahami menjadi Panitia Piliades,” pungkas Imam.

Dari pantauan media ini, agenda sidang gugatan Bacakades terhadap Panitia Pilkades ini, akan dipimpin oleh majelis hakim, diantaranya, Alfonsus Nahak SH. MH, Totok Yanuarto SH. MH dan Sigit Triadmojo SH. MH. (Ma/Bs)

Comment2,248 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.