Sidang Perdana Kades Tempeleng LC di Gelar PN Jember, Kuasa Hukum Sebut Ada Yang Janggal

Comment794 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (24/7/2024) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Sofyan Hadi Yakub selaku Kepala Desa Sukamakmur Ajung Jember.

Dalam sidang perdana ini, Agung Nugraha selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, dimana terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara ditampar atau menempeleng terhadap korban Rosi yang berprofesi sebagai LC (Lady Companion), saat dihalaman club karaoke Star sebanyak tiga kali.

“Terdakwa melakukan penamparan sebanyak tiga kali di halaman club Star, kemudian kembali melakukan penamparan satu kali saat di jalan, tepatnya di depan Lippo Plaza, saat terdakwa mengantar korban, kemudian ketika sampai di tempat korban, terdakwa kembali menampar korban satu kali,” ujar JPU dalam bacaan dakwaan.

Menyikapi dakwaan tersebut, Budi Hariyanto SH dan rekan selaku kuasa hukum terdakwa menerima dakwaan JPU, namun pihaknya mengaku merasa janggal, dengan kasus yang didakwakan ke kliennya.

“Kami menerima dakwaan JPU, tapi kami akan, membuktikan fakta-fakta di persidangan, karena kami, merasa janggal dengan kasus ini, kita lihat sidang berikutnya,” ujar Budi.

Kejanggalan lain menurut Budi, bahwa, pasca kejadian, antara kliennya dengan korban yang bernama Rosi, masih sering bertemu dan jalan bareng, karena keduanya memag memiliki hubungan dekat.

“Komunikasi pasca kejadian, antara klien kami dengan korban, masih baik, bahkan keduanya juga sering keluar bareng, karena memang memiliki hubungan dekat, namun tidak terikat pernikahan dengan siapapun, penamparan yang terjadi merupakan spontanitas ketika korban tidak terkontrol emosinya, hanya saja saat ini, sejak klien kami ditahan 4 Juli lalu, komunikasi terhambat,” pungkas Budi. (Ma)

Comment794 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.