Sidang Tipiring Penganiayaan dan Ancaman Ditolak, Hakim Minta Sidang Biasa

Comment954 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Hakim Pengadilan Negeri Jember, Rabu (21/8/2024) menolak sidang tipiring yang diajukan penyidik selaku kuasa JPU atas kasus penganiayaan dan ancaman yang dialami Nur Muhid warga Dusun Sumbersari Desa Mayangan Gumukmas , dengan terdakwa H. Syaiful Rizal warga Dusun Muneng Desa Mayangan.

Alasan Hakim menolak untuk mempersidangkan perkara tersebut, dikarenakan perkara yang seharusnya masuk pada pidana umum dan digelar sidang biasa, dengan menerapkan pasal 351 ayat 1, sub pasal 355, namun baik JPU maupun penyidik menerapkan pasal 352 dengan mengajukan sidang tipiring (tindak pidana ringan).

Penolakan hakim untuk menyidangkan kasus tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jember Amran S Herman SH. MH, saat dikonfirmasi media ini. “Sidang tipiring ditolak, karena perkara tersebut seharusnya masuk pada sidang biasa,” ujar Amran.

Sedangkan Lukman Hakim SH. MH., kuasa hukum korban, kepada wartawan menyatakan, bahwa perkara tersebbut ditolak Hakim, karena penyidik melemahkan BAP yang dibuat sendiri, dimana perkara kliennya seharusnya menerapkan pasal 351 sub pasal 355, tapi penyidik menerapkan pasal 352.

“Awalnya, di BAP penyidik, sesuai SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan), pasal yang diterapkan 351 ayat 1, dan sub 335 ayat ke 1, namun penyidik melemahkan BAP nya sendiri, dengan menyatakan bahwa pengacaman tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,, sehingga sangat ironi sekali ketika penyidik berdasarkan hasil gelar perkara atas peristiwa pidana sebagaimana dimaksud tanpa memperhatikan keterangan saksi saksi yang telah masuk di dalam BAP,” ujar Lukman.

Menurut Lukman, BAP itu merupakan Mahkota Penyidik yang harus di kuatkan atas peristiwa pidana yang telah dilakukan. Penyelidikan dan penyidikan

Selain itu, lukman juga menduga, jika saksi saksi yang telah diperiksa oleh Penyidik pada persidangan tipiring tidak satupun yang berani hadir dikarenakan saksi yang diperiksa tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Menurut hemat kami sebagai kuasa hukum, ada dugaan kuat saksi saksi yang diperiksa oleh Penyidik Polsek Gumukmas adalah saksi yang tidak tau atas peristiwa hukum tersebut sehingga ada dugaan kuat penyidik Polsek Gumukmas yang membuat saksi yang meringankan Tersangka,” tudingnya.

Lukman juga menjelaskan, bahwa secara logika, bagaimana mungkin hasil BAP dengan hasil gelar pasal 351 Sub Pasal 335 dijadikan Tindak Pidana ringan kesemuanya. “Lantas Penyidik apa pekerjaannya selama melakukan penyelidikan apa penyidiknya yang tidak bisa hukum atau peristiwanya yang salah,” sesal Lukman.

 

Bahkan menurut Lukman, perkara ini sudah dua kali disidang di PN, dengan sidang tipiring, hasilnya sama, semuanya ditolak oleh PN, dan Hakim minta agar perkara ini digelar sidang biasa.

“Pada sidang perdana tanggal 1 Agustus kemarin, penyidik mengajukan sidang tipirng, dan ditolak oleh Hakim, perkara ini juga kami laporkan ke Propam, dan digelar lagi, tapi sekarang kembali ditolak,” pungkas Lukman.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jember Riski Purbo N SH. MH., saat dikonfirmasi terkait sidang yang ditolak Hakim, dikarenakan dakwaan JPU yang tidak sesuai, dan menyangkal jika pihak JPU tidak menyertakan petunjuk.

“Seingat saya berkas itu kami gelar internal dan ada petunjuk resmi, dikarena perkara belum P-21 dan tidak ada pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kami, jadi bukan kapasitas kami untuk menanggapi, silahkan tanyakan ke penyidik atau hakim,” ujarnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gumukmas Aipda Andrianto Widodo, saat dikonfirmasi mengenai adanya penolakan dari Hakim dalam sidang tipiring tersebut, dimana seharusnya perkara merupakan sisang biasa menyatakan.

Bahwa pihaknya tidak melemahkan BAP yang sudah dibuat, selama proses penanganan, pihaknya sudah memeriksa 6 saksi, dimana tiga saksi menyatakan melihat ada ancaman, da 3 saksi lainnya menyebut, tidak melihat ada ancaman, hanya pemukulan pada wajah korban.

“Bahkan saksi terdekat dari kejadian, yang hanya berjarak 7 meter, menyatakan tidak melihat adanya ancaman, ia hanya melihat, pelaku memukul wajah korban, sehingga hal ini masuk ke tipiring, sesuai keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan, jika JPU juga tidak mau merubah dakwaan dari tipiring menjadi pidana biasa. “JPU juga tidak mau merubah dakwaan, dari tipiring menjadi pidana biasa atau pidana umum,” pungkasnya.

Nur Muhid sendiri, kepada wartawan menceritakan, bahwa perkara yang terjadi sekitar akhir April 2024, bermula saat dirinya menegur Terdakwa yang mengobat tanaman dilahan yang masih swngketa, dimana lahan tersebut merupakan lahan atas nama orang tua Nur Muhid.

“Saat itu, saya menegur dan menanyakan, tanaman di lahan sengketa kok di obat, tapi dia marah, saat saya tanya siapa yang nyuruh, dia hanya bilang kalau dia hanya bekerja, kemudian saya suruh berhenti, eh malah marah, kemudian menarik parang dan menunjuk ke saya sambil mengancam, kemudian, saya didatangi dan pukuli, tidak hanya itu, saya juga diinjak-injak hingga pingsan, sehingga kasus ini saya laporkan ke polsek,” ujar Nur Muhid. (Ma)

Comment954 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.