Jember, kuasarakyat.com – Ibu Ruswadi warga Kalibaru Banyuwangi yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LBH Jember Raya Luboy Robi SH, Kamis (11/9/2025) mendatangi lahan yang dititipkan ke keponakannya pak Jub atau Pak Rosidi yang ada di Desa Harjomulyo.
Kedatangan Boy panggilan akrab Luboy SH ke lahan seluas 3026 m2 tersebut, untuk mengambil hak kliennya, yang telah dikuasai oleh orang lain, bahkan tanah yang 20 tahun lalu dititipkan ke Keponakannya, telah muncul akte jual beli tanpa sepengetahuan kliennya.
“Kedatangan kami kesini, untuk mengembalikan hak-hak klien kami atas tanah Persil nomor 144 Blok 2 dengan nomor Kohir 1312 di Desa Harjomulyo, dimana tanah ini sebelumnya diakui milik orang dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli,” ujar Boy.
Padahal, kliennya selama ini tidak pernah menjual tanah tersebut, dan hanya menitipkan kepada keponakannya untuk dikelola. “Klien kami sebagai pemilik dah atas tanah tersebut, namun karena rumahnya di Kalibaru, tanah tersebut dititipkan ke keponakannya untuk dikelola, bukan untuk dijual,” jelasnya.
Namun belakangan muncul akte jual beli dan di klaim telah menjadi hak milik oleh seseorang berinisial B, padahal pak Jub/Rosidi yang juga keponakan dari bu Ruswadi, tidak pernah melakukan transaksi jual beli.
“Keponakannya klien kami juga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, tapi tiba-tiba muncul akte jual beli, itupun nomor persilnya berbeda, tapi lahan yang diklaim milik klien kami,” jelasnya.
Boy juga menyatakan, bahwa selama ini mediasi antara kliennya dengan pemilik akte jual beli, sudah beberapa kali dilakukan di balai desa, sehingga mediasi tersebut dianggap sudah cukup, sehingga pihaknya berniat menggarap lahan tersebut untuk dikelola.
“Mediasi di balai desa sudah dilakukan sebanyak 3 kali, saya kira sudah cukup, oleh karenanya hari ini, klien kami akan mem bajak lahan ini, utuk dikelola,” bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melaporkan perkara pemalsuan data akte jual beli ke Polsek Silo. “Kami juga melaporkan perkara ini ke Polsek Silo, atas pemalsuan data, karena telah terbit akte jual beli, dimana keponakan klien kami juga tidak merasa menjual lahan tersebut,” pungkasnya. (Ma)











