Tanah Sepadan Pengairan “Diklaim” Aset Desa, Pengelola Mengaku Resah

Comment1,911 views
  • Share

Jember, kuasarakyat.com – Beberapa warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang Jember, terutama yang mengelola tanah sepadan di bantaran sungai Mayang,, tepatnya yang mengelola lahan di Dusun Lengkong Toko, merasa resah, atas klaim tanah sepadan yang dikelolanya, tiba-tiba dipasang papan bertuliskan Inventarisasi Aset Desa Mrawan, lengkap dengan peran tanah dan batas-batasnya.

Sutikno warga Dusun Lengkong Toko, salah satu penggarap atau yang mengelola lahan sepadan milik pengairan menyatakan, bahwa lahan tersebut sudah biasa kelola sejak tahun 2012, dimana sebelumnya dikelola oleh orang tuanya.

Dirinya merasa resah setelah mendapat surat undangan yang ditandatangani kepala desanya, untuk menghadiri acara musyawarah terkait pengelolaan aset negara pada 25 September 2023 lalu, kemudian disusul surat undangan pemasangan identitas aset desa pada hari i i Senin (9/10/2023).

Padahal, tanah yang dikelolanya, merupakan tanah negara milik dinas pengairan, dimana dirinya melakukan izin akad pemanfaatan lahan sepadan yang ditanda tangani Kepala UPT Pengairan Mayang dengan disaksikan oleh juru pengamat dan koordinator lapangan dengan dibubuhi materai 6000.

“Saya dulu tahun 2012 melakukan akad penggunaan lahan seoadan miliknoengairan, dimana dalam akad tersebut, saya membayar retribusi per tahunnya 450 ribu rupiah, tapi hari ini justru tanah tersebut dijadikan inventaris aset desa, ini yang membuat kami resah dan bingung,” ujar Sutikno saat ditemui di rumahnya.

Sutikno mensuga, bahwa tanah sepadan yang merupakan masuk aset Dinas Pengairan, akan menjadi tanah aset desa atau Tanah Kas Desa yang nantinya akan dikelola oleh pemerintah Desa.

 

“Dalam undangan dan papan yang dipasang sudah jelas,bahwa tanah tersebut di inventarisir sebagai aset desa, ini yang membuat kami gagal paham, padahal kami akadnya sama Dinas Pengairan,” beber Sutikno.

Sutikno menambahkan, kalau memang tanah sepadan yang dikelolanya akan dijadikan aset desa, seharusnya pihak Pemerintah Desa melakukan koordinasi dengan Dinas Pengairan, bukan dengan dirinya, karena dirinya melakukan pertanggung jawaban kepada Dinas Pengairan dan bukan ke Pemerintah Desa.

Salim selaku Kepala Desa Mrawan, saat hendak di konfirmasi di kantor desanya, sedang tidak ada di tempat, namun Media ini bertemu dengan Dwi Yulianto selaku Sekretaris Desa, menyatakan, bahwa tanah yang dikelola warganya, merupakan tanah negara yang ada di Desa Mrawan, sehingga tanah tersebut termasuk sebagai tanah aset Desa.

“Yang dikelola oleh beberapa warga itu kan tanah negara yang berada di Desa Mrawan, dimana saat ini kami melakukan pendataan inventarisasi tanah dan batas desa, sehingga tanah tersebut, menjadi tanah negara aset desa,” ujar Dwi.

Dwi juga menyatakan, bahwa program inventarisasi ini, dalam rangka pemerintah desanya me jalankan program Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa), dan ini dilakukan oleh seluruh Desa se Indonesia.

Pihaknya juga memastikan, bahwa Pemerintah Desa tidak berniat mengelola tanah negara (tanah sepadan) yang selama ini sudah dikelola oleh warga, pihak Pemerintah Desa hanya melakukan pendataan dan meng inventarisir, dimana dalam Sipades, sejengkal tanah yang ada di setiap Desa, harus jelas statusnya.

“Termasuk tanah sepadan, nanti di data inventaris, akan tertulis keterangan tanah negara dengan status milik pengairan, hal ini juga kami lakukan untuk tanah perkebunan, kalau itu tanah perkebunan, ya kita tulis tanah aset perkebunan,” ujar Dwi.

 

Dwi juga menyatakan, bahwa dirinya sudah melakukan upaya sosialisasi kepada warga dengan menghadirkan warga ke balai desa, namun warga tidak ada hang hadir. “Ada 5 warga yang mengelola tanah sepadan, mereka kita undang semua untuk ikut sosialisasi, tapi tidak ada yang hadir,” ujarnya.

Sementara Hariyanto, Kepala Pengamat Pengairan Mayang, ditemui di kantornya menyatakan, bahwa tanah hang dikelola oleh beberapa warga di Desa Mrawan, memang selama ini tercatat sebagai aset milik Dinas Sumber Daya Air (dulu Dinas Pengairan) propinsi, hal ini sesuai dengan UU dan juga data yang ada di kantornya.

 

Ketika ditanya mengenai adanya pemasangan papan bertuliskan inventarisasi aset Desa, Hariyanto menyatakan, bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari warga, sehingga permasalahan ini disampaikan ke Balai Besar Pengairan Propinsi Jawa Timur.

 

“Persoalan seperti ini memang baru kali ini terjadi, sudah berpuluh-puluh tahun tidak ada masalah, mengenai persiapan di Desa Mrawan, kami sudah melaporkan ke Balai Besar Pengairan Propinsi, karena tanah sepadan dan bantaran sungai terusan kewenangannya ada di Propinsi,” ujar Haryanto.

 

Bahkan Hariyanto menjelaskan, dalam waktu dekat pihak dari Balai Besar bersama pengamat pengairan Mayang, akan segera turun ke lokasi tersebut, untuk melakukan pendataan ulang terkait aset-aset Balai Besar Pengairan.

 

“Dalam waktu dekat, kami bersama Balai Besar akan melakukan pendataan ulang, yang jelas, kami tetap berharap, tanah sepadan tersebut tetap digarap noleh warga, karena selama ini sudah ikut menjaga aset, dan pendataan nanti untuk memastikan aset tersebut masih ada dan tidak hilang,” pungkas Hariyanto. (Ma)

Comment1,911 views
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published.