Indeks

Tanam Ganja Pakai Pot, Warga Lumajang Ditangkap di Jember

Comment6,387 views
  • Share

Jember, Kuasarakyat.com – AG (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang dibekuk jajaran Satreskoba Polres Jember di Perumahan Desa Darsono Kecamatan Arjasa Jember Rabu (24/11/2021). Pria tersebut menanam ganja dalam pot bunga di rumahnya.

Terungkapnya AG menanam ganja setelah ada warga yang resah dan curiga terhadap pohon yang ditanam dalam pot bunga. Akhirnya warga melaporkan temuan ini ke Polisi.

“Setelah kami selidiki dan kami cek, ternyata benar, ada tanaman ganja di rumah yang ditempati terduga pelaku,” kata Kasatreskoba Polres Jember Iptu. Sugeng Iryanto Jumat (26/11/2021).

AG tak hanya menanam barang ilegal tersebut, saat jajaran Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga menemukan 4 paket ganja dengan berat 109,94 gram yang siap diedarkan.

“Saat kami geledah, tidak hanya 3 tanaman ganja didalam pot yang dimiliki oleh AG, akan tetapi juga terdapat barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram, 1 bendel kertas rokok tingwe, 1 hp merk samsung S 10 warna putih dan 1 HP merk ROG warna hitam,” ujar dia.

AG mengaku barang haram tersebut dibeli dari kota Malang. “Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut membeli di kota Malang, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (Ma/Bs)

Writer: MaEditor: Bs
Comment6,387 views
  • Share
Exit mobile version